KABAR POLISI

AR Ditetapkan Tersangka Dugaan Asusila Terhadap Muridnya

×

AR Ditetapkan Tersangka Dugaan Asusila Terhadap Muridnya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi / suara.com

KAPOL.ID –
Setelah melalui penyelidikan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan AR (45) sebagai tersangka tindakan asusila terhadap muridnya.

Pimpinan lembaga pendidikan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan atas muridnya yang masih berusia 13 tahun.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kami telah menetapkan AR (45) sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Sabtu (11/1/2025).

Pihaknya telah melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi terkait serta berbekal visum korban. Tersangka menjalani penahanan di Mapolres Tasikmalaya Kota sembari melengkapi berkas administrasi untuk menjalani proses hukum.

Sebelumnya diberitakan, AR dilaporkan orang tua korban beberapa hari ke belakang ke polisi.

Karena sempat curiga terkait perubahan fisik tubuh anak saat libur semester ada akhir tahun lalu. Bahkan enggan untuk kembali bersekolah setelah libur semester.

Setelah ditanyai, korban diduga mendapatkan perlakukan asusila sebanyak 10 kali sejak tahun 2023.

Tindak tegas

Ketua KOPRI PK PMII Politeknik Triguna Tasikmalaya, Ilmi Nurjanah menyayangkan dugaan perbuatan amoral oleh pimpinan Rumah Tahfidz tersebut.

Tidak hanya merugikan korban, tetapi dunia pendidikan. Jangan sampai nantinya masyarakat takut untuk menitipkan anak-anaknya kepada lembaga pendidikan berbasis agama. Gara-gara pelaku yang menjadi oknum di dunia pendidikan itu sendiri

“Kepada penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini tanpa takut intervensi manapun.”

“Serta meminta agar pihak kepolisian secepatnya bertindak agar mampu memberikan rasa adil bagi korban,” katanya.

Begitupula disampaikan Arip Muztabasani dari Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara. Tersangka merupakan salah satu aktivis yang lantang menarasikan lawan kemaksiatan.

“Namun pada kenyataannya berkata sebaliknya, ikut yang melanggar hal tersebut. Juga telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya.”

“Dan telah mengorbankan masa depan anak yang menjadi anak asuhanya,” katanya.

Ketua Bidang Keagamaan PC PMII Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi mendapat informasi Rumah Tahfidz Darul Ilmi tidak mengantongi perizinan.

Seperti Izin operasional Pondok pesantren (NSPP)dan Belum punya izin operasional Rumah Tahfidz Quran (RTQ)

“Kawal ketat, jangan sampai hukum bisa diintervensi oleh kelompok eksternal yang mengatasnamakan agama,” ucapnya.***