APARATUR sipil negara (ASN) adalah abdi negara yang dilahirkan untuk pelayanan publik. keberadaannya tidak dapat dipisahakan pada situasi dan iklim pada momentum pesta demokrasi. Karena merupakan salah satu penyangga kebelangsungan roda organisasi pemerintahan.
Aturan yang berlaku haruslah mampu memposisikan diri dan menjaga netralitasnya. Pada pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015 yang berbunyi “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”
Terlihat jelas ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Sehingga segala tindakan Aparatur Sipil Negara baik itu kebijakan/keputusan (Policy) maupun tindakan konkrit lainnya yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan pelanggaran pemilu akan mendapatkan sanksi yang jelas.
Kemudian pada Pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 juga memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Pasal ini diperinci kembali oleh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal:
1. ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
2. ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
3. ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
4. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik
5. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial
6. ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti symbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
7. ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Ketentuan dalam SE MENPAN.RB sebagaimana diuraikan diatas, hanyalah contoh-contoh mengenai perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu atau yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Tidak menutup kemungkinan, di lapangan masih ada tindakan-tindakan lain diluar butir 1 hingga 7 sebagaimana dalam S.E. diatas.
Untuk itu maka pesta demokrasi 5 Tahunan ini dapat berjalan sesuai dengan amanat Undang – undang dan harapan masyarakat.
Pemilukada serentak akhir tahun ini dilaksanakan termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.
Selain kesiapan teknis dan lain – lain, hari ini pun Pandemi Covid 19 belum kunjung usai berbagai macam persoalan di masyarakat belum terselesaikan baik kesehatan, maupun ekonomi dan seterusnya.
Alangkah lebih eloknya bahwa ASN lebih fokus menjalani program – program penanganan Covid 19 dan kegiatan yang belum terealisasikan karena terhambat oleh pandemi ini.
Sudah selayaknya bahwa ASN tetap menjadi public service yang senantiasa tidak mencederai fitrahnya sebagai Abdi Negara.***












