KANAL

Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh Sesuai SE 11 Kemenhub

×

Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh Sesuai SE 11 Kemenhub

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Mulai 26 Januari s.d 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.

Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menjelaskan bahwa terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.

Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

“Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,” ujar Kuswardoyo.

Untuk saat ini Daop 2 telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 4 Stasiun yakni Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya dan stasiun Banjar seharga Rp105.000.

Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan dihimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Kuswardoyo menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Daop 2 mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Kuswardoyo. ***