POLITIK

Awasi Masa Tenang, Panwaslu Sukasari Targetkan Pemilu Adil, Jujur dan Demokratis

×

Awasi Masa Tenang, Panwaslu Sukasari Targetkan Pemilu Adil, Jujur dan Demokratis

Sebarkan artikel ini
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukasari menggelar Press Release mengenai Pengawasan Masa Tenang dalam Pemilihan Umum 2024.

KAPOL.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukasari menggelar Press Release mengenai Pengawasan Masa Tenang dalam Pemilihan Umum 2024.

Hal tersebut digelar sebagai upaya memastikan keberlangsungan pemilu yang adil dan demokratis.

Terpantau, acara dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk awak media, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat.

“Peraturan Terkait Pengawasan Masa Tenang, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, dan Perbawaslu No. 11 Tahun 2023,” kata Ketua Panwaslu Sukasari Rd. Deedee Galih.

Ia menjelaskan, pengawasan masa tenang dilakukan dengan memastikan peserta pemilu tidak melakukan kampanye, melanggar larangan kampanye, menutup akun media sosial yang terdaftar, dan membersihkan bahan kampanye serta alat peraga kampanye sesuai ketentuan hukum.

Didampingi Kasek Koman Supriadi, Asep Rahmat, dan Tata M Tarmana, Galih menjelaskan berdasarkan Pasal 27 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, Masa Tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dilarang, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Peserta pemilu juga diwajibkan membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai Pasal 36 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023,” katanya.

“Panwaslu Kecamatan Sukasari telah mengirim surat himbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye paling lambat tanggal 12 Februari 2024 pukul 23.59 WIB,” ujar dia.

Dikatakan, pelanggaran terhadap aturan ini, termasuk kegiatan kampanye di media cetak, daring, sosial, dan lembaga penyiaran di luar jadwal yang telah ditetapkan, dapat dianggap sebagai tindak pidana pemilu. ***