KAPOL.ID — KPU Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Sementara ini ada lima Bacaleg ganda.
Bacaleg ganda ini dalam dua katagori. Ada Bacaleg yang ganda partai, dalam arti dua partai pendaftar; dan ganda Dapil, berarti satu partai tapi mendaftarkan untuk dua Dapil.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin mengemukakan bahwa penemuan tersebut dari 767 berkas dan 17 Parpol yang sudah terverifikasi. Data masih mungkin berubah, mengingat proses verifikasi belum rampung.
“Hingga saat ini kami baru menyelesaikan 80 persen proses verifikasi administrasi. Tentu partai politik masih bisa memperbaikinya, karena masih ada waktu hingga 9 Juli mendatang,” terang Jajang, Kamis (8/6/2023).
Berdasarkan tahapan Pemilu 2024, kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan dokumen Bacaleg berlaku antara 26 Juni 2023 hingga 9 juli 2023. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi secara resmi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon.
Demi kelancaran proses perbaikan tersebut, kata Jajang, KPU terus menjalin komunikasi dengan partai politik. Dengan demikian persiapan partai politik akan lebih leluasa.
“Jadi proses perbaikannya nanti bakal lebih capat. Makanya kami sarankan partai politik mempersiapkan segalanya dari sekarang. Pada tanggal 26 Juni nanti itu tinggal langsung uploading saja,” kata Jajang.
Di samping itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga masih menemukan partai politik yang belum lengkap dokumennya. Mayoritas dokumen hasil pemeriksaan kesehatan Bacaleg seperti kesehatan jasmani, rohani dan bebas Narkoba.
“Surat keterangan dari Pengadilan Negeri juga masih banyak yang belum menyerahkan. Bahkan ini mencapai ratusan Bacaleg,” Jajang menandaskan.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv