BIROKRASI

Bagi Terdampak Covid-19, Disperpakan Sudah Kucurkan Beras Lebih dari 40 Ton

×

Bagi Terdampak Covid-19, Disperpakan Sudah Kucurkan Beras Lebih dari 40 Ton

Sebarkan artikel ini
Banyak permohonan bantuan pangan ke Disperpakan. Kabupaten Tasikmalaya sedang rawan pangan, akibat pandemi Covid-19. Jumlah beras yang sudah disalurkan lebih dari 40 ton. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID—Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Disperpakan) Kabupaten Tasikmalaya sudah mengucurkan beras lebih dari 40 ton. Bantuan tersebut untuk menanggulangi kerawanan pangan akibat pandemi Covid-19.

Menurut Kepala Bidang Ketahanan Pangan Disperpakan Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, memang belakangan ini telah terjadi kerawanan pangan.

“Itu akibat dari isolasi mandiri. Ada beberapa desa mengajukan permohonan bantuan ke kita. Alhamdulillah, melalui Bidang Ketahanan Pangan, dinas memberi bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19,” terang Eddy, Rabu (3/2/2021), di kantornya.

Untuk jumlah bantuannya sendiri, terang Eddy lebih lanjut, pihaknya sudah memiliki acuan baku. Yaitu per orang 0,3 kg per hari, sesuai kebutuhan konsumsi manusia.

“Jadi kita mengkaji untuk kebutuhan tersebut, berapa orang yang terdampak(?). Kalau untuk 100 orang, berarti 30 kg per hari,” lanjutnya.

Pada masa-masa awal kemunculan pandemi, Disperpakan dapat membantu kebutuhan warga secara penuh. Tetapi, kian kemari kian banyak permintaan, sehingga ada pengurangan.

Pengurangan itu sendiri terpaksa dilakukan. Sebab Disperpakan khawatir persediaan beras yang ada tidak mencukupi kebutuhan semua pemohon.

“Yang sudah kita salurkan antara 40 sampai 50 ton untuk terdampak Covid-19. Persediaan masih ada 90 ton lagi. Tapi kan kita tidak tahu pandemi ini berakhir sampai kapan,” katanya.

Adapun prosedur mengajukan bantuan beras, pertama-tama masyarakat mesti mengajukan permohonan ke pemerintahan desa. Desa menlanjutkannya ke bupati melalui Disperpakan.

“Perihal ajuannya kerawanan pangan. Misal, kerawanan pangan karena Covid-19. Ataupun karena bencana alam longsor dan banjir, bisa itu,” tambahnya.

Pada surat atau proposal ajuan sendiri mesti tercantum jumlah jiwa yang terdampak. Kemudian dilampiri berita komisi, antara lain keterangan dari Satpol PP, Kepolisian, dan Koramil setempat.

“Khusus untuk terdampak Covid-19, harus diketahui oleh Puskesmas setempat. Di sini ada tim pelaksana yang mengkaji. Setelah itu mengusulkan pengeluaran beras dari Bulog, karena beras disimpan di Bulog,” Eddy menandaskan.