HUKUM

Balada Pelempar Sperma, Diancam Hukuman Dua Tahun

×

Balada Pelempar Sperma, Diancam Hukuman Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Polres Tasikmalaya Kota mengakhiri sepak terjang SN (25) sebagai pelempar sperma ke emak-emak di Tasikmalaya.

SN diduga melakukan onani dan melemparkan sperma ke beberapa perempuan di beberapa titik.

Aksinya meresahkan, apalagi melakukan di siang bolong.  Lelaki berperilaku asusila tersebut ditangkap di rumahnya di wilayah Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Senin (18/11/2019).

Dengan pengawalan ketat, ia digiring ke Mako Polres Tasikmalaya untuk dimintai keterangan.

Belum diketahui pasti motif pelemparan sperma yang menyasar kaum perempuan itu.

“Saya tidak ingat, karena habis minum tuak” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pihaknya mencari-cari pelaku sejak rabu pekan lalu.

Salah satu saksi, LR melapor atas tindakan nyeleneh SN saat itu tak jauh dari Bundaran Gobras Jalan Mashudi Kota Tasikmalaya.

“Awalnya menanyakan kepada korban mau kemana. Karena tidak mendapatkan jawaban memuaskan, pelaku menggesekan kemaluan ke jok motor dan memasukan tangan ke dalam celana. Beberapa saat kemudian lalu melemparkan spermanya ke arah korban namun korban reflek menghindar dan terduga pelaku langsung pergi dengan sepeda motornya,” katanya.

Pelaku diamankan di kediamannya dan dikawal untuk menghindari amuk massa. Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman Hukuman 2 Tahun 8 Bulan. (KP-11)***

Support KAPOL with subscribe, like, share and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/