KANAL

Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi Cimulu Kota Tasikmalaya Dibongkar

×

Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi Cimulu Kota Tasikmalaya Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Proses pembongkaran bangunan di atas Saluran Irigasi Cimulu Jalan RAA Wiratuningrat Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/7/2025).*

KAPOL.ID –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar bangunan liar di atas saluran irigasi Sungai Cimulu, Sabtu (26/7/2025). Tepatnya di Jalan RAA Wiratanuningrat, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya depan Notaris Nia.

“Kami mengidentifikasi ada 70 titik pelanggaran di sepanjang Saluran Irigasi Induk Cimulu. Dari jumlah tersebut 10 diantaranya yang menjadi prioritas.”

“Kami mengacu dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dadang.

Ia memaparkan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah melayangkan tiga kali teguran administratif. Disamping langkah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemilik bangunan.

“Dari 10 titik prioritas, tujuh di antaranya sudah dibongkar mandiri. Sisanya kita lakukan selama tujuh hari. Semuanya berada di wilayah Kecamatan Tawang Kota Tasik,” katanya.

Cecep Sofyan, Fungsional Ahli Muda Pengelola UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat Wilayah Citanduy, menjelaskan tahun ini merupakan program normalisasi saluran induk Cimulu. Total panjang saluran yang akan dinormalisasi mencapai 1.528 kilometer.

“Saat ini fokus pekerjaan dimulai dari ruas 0 sampai ke Cipetir karena banyaknya bangunan yang melintasi saluran,” tutur Cecep.

Sementara itu, pemilik lahan salah satu bangunan akan melakukan gugatan atas pembongkaran tersebut. Kuasa hukum RM Riung Genah, Agoes Rajasa menilai ada hal yang tidak tepat.

Apalagi kliennya mengaku memiliki izin resmi yang dikeluarkan Dinas PU Provinsi DT I Jawa Barat Wilayah Pengairan Priangan tahun 1980.

“Bukan kami yang membuat izin itu. Kami hanya mengusulkan. Yang menerbitkan dan menyetujui itu kan dari PSDA sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika memang diperlukan pencabutan izin, seharusnya dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kalau seperti ini, tanpa ada surat pencabutan, tanpa pemberitahuan, langsung eksekusi. Ini yang kami anggap sebagai tindakan melawan hukum,” tegasnya.***