PARLEMENTARIA

Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya Mengubah Propemperda 2023

×

Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya Mengubah Propemperda 2023

Sebarkan artikel ini
Ranperda
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ferry Wilyam saat memimpin rapat pembahasan Propemperda 2023 di gedung DPRD. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID – Terjadi perubahan Propemperda tahun anggaran 2023 di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan ini secara sah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD.

Perubahan tersebut menyangkut jumlah Ranperda dan juga bama salah satu Ranperda yang sudah tetap sebelumnya. Terkait jumlah, kini Propemperda tahun anggaran 2023 menghimpun sebanyak 14 Ranperda, yang sebelumnya 13 Ranperda.

Adapun terkait perubahan nama adalah Ranperda tentang Penataan Tempat Pemakaman Umum menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Ranperda tersebut sejatinya sudah selesai pembahasannya pada 2022.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ferry Willyam mengemukakan bahwa pada perinsipnya di balik perubahan tersebut tidak mengurangi dari Propemperda awal. Bahkan sekalipun ada penambahan, bukan berarti menambah tugas pembahasan.

“Propemperda kami itu kan kumulatifnya 13. Perubahan ini sebenarnya memasukkan Ranperda yang sudah pembahasannya pada 2022 akhir dan sudah selesai, tetapi belum ada pelaksanaan paripurna pada tahun itu. Akhirnya kami masukkan pada 2023,” terang Ferry.

Dengan demikian, kata Ferry, dengan perubahan tersebut bukan berarti menambah Ranperda yang akan pihaknya bahas kembali, akan tetapi DPRD tinggal mengesahkan saja Ranperda yang satu menjadi Perda Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara maksud dari penyusunan perubahan Propemperda tahun anggaran 2023 antara lain untuk mengakomodir usulan penetapan Ranpeda yang berubah judul dan mensinkronisasi serta mengharmonisasi Ranperda yang belum terselesaikan dengan kesiapan secara de facto, sehingga Propemperda menjadi lebih mudah terealisasi.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv