POLITIK

Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Paslon Ade-Cecep Memenuhi Unsur

×

Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Paslon Ade-Cecep Memenuhi Unsur

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, telah menyerahkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran calon bupati petahana Ade Sugianto kepada KPU.

Setelah mengkaji laporan dari tim paslon nomor urut 4, Iwan Saputra – Iip Miftahul Paoz terkait dugaan pelanggaran paslon Ade Sugianto – Cecep Nurul Yakin.

“Sudah diserahkan rekomendasinya kepada KPU,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Dodi Juanda saat dihubungi KAPOL.ID, Rabu 30/12/2020).

Terkait dugaan pelanggaran administrasi yang memenuhi unsur, persoalan penentuan sanksi merupakan kewenangan KPU.

“Karena unsur pidananya itu tidak terpenuhi. Dugaan pelanggaran pasal 71 itu sanksinya satu kesatuan dan ancamannya itu ada pada pasal 188,” jelasnya.

Terpisah Kuasa Hukum Paslon nomor urut 4 Iwan-Iip, Dadi Hartadi laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 di Pilkada Tasik di dalam pasal 71 ayat 3.

“Implikasinya dituangkan dalam ayat 5, sanksi kepada pembatalan calon,” terang Dadi saat jumpa pers di Rumah Kemuning.

Menurut Dadi, Bawaslu telah menyelesaikan dan menyampaikan hasil penanganan pelanggaran.

Hasilnya ungkap Dadi, pada pasal 71 ayat 5, Bawaslu menyatakan dalam status laporannya memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

“Rekomendasi Bawaslu ke KPU sebagai dugaan pelanggaran administrasi yang menurut ayat lima didalam pasal 71 implikasinya jelas berupa pembatalan calon,” terang Dadi.

Dia menambahkan, Bawaslu langsung meneruskan berkas dugaan pelanggaran administrasi ke KPU baik berupa hasil kajian laporan termasuk keterangan saksi dan alat bukti.***