KANAL

Bawaslu Larang Pemasangan Spanduk Atau Deklarasi Kemenangan Sebelum Ada Penetapan KPU

×

Bawaslu Larang Pemasangan Spanduk Atau Deklarasi Kemenangan Sebelum Ada Penetapan KPU

Sebarkan artikel ini

GARUT, (KAPOL).- Pemasangan spanduk atau baliho bertuliskan pernyataan kemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019 secara tegas dinyatakan dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal yang sama juga terjadi untuk kegiatan semacam deklarasi kemenangan. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ipa Hafsiah Yakin menanggapi adanya keributan yang sempat terjadi antara petugas Panwascam Tarogong Kidul dengan Relawan Brigade 02 saat penurunan baliho bertuliskan hasil pleno KPU Garut terkait hasil perolehan suara Pilpres 2019 di Garut.

Keributan yang nyaris berakhir dengan adu jotos itu sendiuri terjadi di kawasan Bunderan Simpang Lima Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (7/5/2019) malam kemarin.

“Dengan tegas kami sampaikan bahwa Bawaslu Garut melarang adanya spanduk atau deklarasi klaim kemenangan dari setiap peserta Pemilu 2019 dan simpatisan. Klaim kemenangan hanya boleh dilakukan setelah ada penetapan oleh KPU RI,” ujar Ipa yang ditemui di sekretariat Bawaslu garut di Jalan Pramuka, Garut Kota, Rabu (8/5/2019).

Diakui Ifa, pihaknya memang telah merekomendasikan ke Satpol PP untuk menurunkan spanduk yang berisi klaim kemenangan baik yang dipasang kubu tim 01 maupun 02. Menurutnya, klaim kemenangan tidak boleh dilakukan pihak manapun sebelum ada penentuan resmi dari KPU RI.

Dikatakannya, secara formil hasil Pemilu akan ditentukan oleh KPU RI. Sebelum adanya penentuan tersebut, tidak boleh da pihak-pihak yang mengklaim atau mendeklarasikan kemenangan dalam bentuk apapun.

“Kami tentu punya dasar mengapa sampai mengelaurkan larangan klaim kemenangan. Edaran dari Bawaslu RI nomor S 0904/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 serta Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tentang rekapitulasi dan penetapan Pemilu jelas-jelas mengatur hal itu,” katanya.

Ipa menyampaikan, hingga sat ini pihaknya telah menurunkan dan mengamankan 15 spanduk dan baliho yang berisikan tulisan klaim kemenangan. Spanduk dan baliho tersebut baik yang dipasang simpatisan capres maupun caleg.

Lebih jauh Ipa menerangkan, selain ucapan selamat atau klaim kemenangan dalam bentuk spanduk dan baliho, dalam bentuk karangan bunga juga dinyatakan dilarang. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan penelusuran terkait adanya informasi banyaknya karangan bunga sebagai ucapan selamat kemanangan di salah satu sekretariat tim sukses.

Sementara itu Kapolres Garut, AKBP Budi satria Wiguna meminta semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas pscapemilu di Garut. Kata dia pelaksanaan Pemilu di Garut sudah berjalan dengan aman dan damai sehingga jangan sampai dinodai oleh hal-hal yang bisa merusaknya.

“Di Garut Pemilu sudah berlangsung dengan aman dan damai sehingga masyarakat harus tetap tenang demi kondusivitas yang selama ini telah terjaga dengan baik. Kalaupun mau merayaklan kemanangan, tunggu dulu hasil penetapan dari KPU,” ucap Budi.

Dalam kesempatan tersebut Budi pun menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat Garut yang telah bahu membahu menjaga kondusivitas daerahnya. Hal ini menurutnya harus terus dipertahankan agar pihak-pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana tidak bisa bergerak leluasa.

Hal senada juga diungkapkan Dandim 0611 Garut, Letkol Inf Asyraf Aziz. Ia menambahkan rakyat Garut untuk tidak mudah terprovokasi dan harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan. “Jangan mudah terprovokasi dan terpecah belah, tetaplah jaga persatuan dan kesatuan,” pesan Asyraf. (Aep Hendy S)***