SUMEDANG, (KAPOL).- Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang DR. Dadang Priatna mengaku terbantu oleh wartawan.
Seperti, dalam mendorong pengadaan sarana prasanara Bawaslu, termasuk pada saat Bawaslu konsen pada pemantauan daftar pemilih tetap pada pelaksanaan pemilu.
“Media massa terus mengikuti perkembangan pemutakhiran data pemilih pada pemilu dan pilkada. Saya melihat media masa amat sangat penting dalam pemiu maupun pilkada. Media massa sebagai alat kontrol kami untuk mericek apa yang sudah kami kerjakan,” ucap Dadang pada saat membuka kegiatan media gathering di Nangorak Camp Kabupaten Sumedang, Selasa (26/11/2019).
Tahapan pemilu, kata Dadang, yang terkait dengan penghitungan suara di salah satu desa di Kecamatan Wado.
Media massa selalu menyikapi permasalahan di desa tersebut, sehingga mendorong Bawaslu untuk melaksanakan klarifikasi.
Ia mengaku Bawaslu acap kali mendapat tekanan dari partai politik, media masa, keamanan dan masyarakat sangat kuat.
“Ada yang menginginkan penghitungan ulang, ada juga yang meminta kepala desa dipidanakan,” ucapnya.
Dari sekian banyak tahapan pemilu yang berat, yaitu salah satu desa di Kecamatan Wado.
Hampir seluruh pengawas TPS dan KPPS diminta klarifikasi, terkait adanya dugaan pelanggaran sebagai mana yang diberitakan media massa.
“Setelah diklarifikasi, tak ada aturan yang dilanggar dan tak ada alasan untuk melakukan pemungutan ulang,” kata Dadang.
Dikatakan, tak ada intimidasi yang dilakukan kepada kepala desa kepada saksi maupun pihak lain. Apa yang disampaikan kepala desa kepada saksi bukan pidana.
“Nama Bawaslu Sumedang saat itu turut direhabilitasi, karena tidak ada kaitan peraturan pemilu yang dilanggar Bawaslu Sumedang,” ucapnya.
Bawaslu berusaha untuk memberikan informasi secara transparan kepada publik maupun media massa.
“Bawaslu Sumedang merupakan penyelenggara pemilu yang transparan dalam memberikan informasi publik,” ujarnya.
Wartawan yang aktif melakukan peliputan di Sumedang, Nanang Sutisna mengapresiasi kiprah Bawaslu Sumedang yang dinilainya terbuka dalam penyampaian informasi ke publik. (KP-25)***
Support KAPOL with subscribe, like, share and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/