POLITIK

Bawaslu Sumedang: Tak Capai Kuota, Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa Diperpanjang

×

Bawaslu Sumedang: Tak Capai Kuota, Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat pada Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatillah mengatakan, Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa telah diumumkan pada 13 Januari 2023 lalu.

Namun, karena masih ada kekurangan maka harus ada perpanjangan waktu pendaftarannya.

Berkaca dari itu, rekrutmen Panwaslu Kelurahan Desa ada pada tahapan perpanjangan untuk di 11 Kecamatan.

Karena, di 11 kecamatan tersebut tidak terpenuhi kuota perempuan.

Sementara, untuk yang tidak ada perpanjangan waktu yakni Kecamatan Tanjungsari Sukasari, Tomo Tanjungkerta dan Buahdua.

Kalau untuk desanya, sekitar 80 desa pertama tidak terpenuhinya dua kali kebutuhan kemudian yang kedua tidak terpenuhinya kuota perempuan 30%.

Jadi, untuk setiap desa itu minimal pendaftar itu ada satu laki-laki ada satu perempuan.

Persyaratan masih berpegang pada persyaratan dalam Undang Undang Nomor 7 Pasal 117 terkait dengan Pengawas Ad Hoc.

“Tahapan selanjutnya, setelah pengumuman seleksi administrasi akan dilaksanakan proses wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 sampai tanggal 2 Februari 2023,” ujarnya, Rabu (25/1).

Dikatakan, untuk pengawas PKD tidak ada tes tulis dan hanya tes wawancara saja.

Dan, akan dilakukan di Pokja Kecamatan, karena kewenangan Perekrutan PKD ada di Panwascam Kecamatan.

Kemudian, ada salah satu persyaratan yang memang nanti dikumpulkannya setelah mereka lulus menjadi PKD.

Persyaratan tersebut yakni keterangan bebas dari narkoba dan diserahkan sebelum pelantikan. ***