KANAL

Bawaslu Usulkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

×

Bawaslu Usulkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya deklarasi kepatuhan protokol kesehatan selama tahapan Pilbup Tasikmalaya 2020, Kamis (10/09/2020).

Dalam acara tersebut dihadiri ormas dan tokoh masyarakat, penyelenggara Pilkada,tim pemenangan pasangan calon serta partai politik hadir dalam kegiatan yang digelar di Mapolres Tasikmalaya.

Hasil pantauan KAPOL.ID di lokasi, para perwakilan dari keempat calon tersebut berjanji akan menjalankan Pilkada Langsung Bebas Rahasia Jujur dan Adil dengan mengedepankan protokol kesehatan.

“Deklarasi ini untuk mengingatkan dan meminimalisir pelaksanaan tahapan Pilkada Tasikmalaya tetap mengindahkan protokol agar terhindar dari bahaya virus Corona,” ucap Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana.

Pada kesempatan tersebut, polisi dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah membagikan ribuan masker untuk masyarakat dan Polsek.

“Totalnya itu 46 ribu masker, tapi untuk di depan kurang lebih ada 1000-an masker kita bagikan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Istianah mengakui sanksi penyelenggara, paslon dan tim kampanye yang melanggar protokol kesehatan belum diatur dalam PKPU.

“Kalau aturan Pilkada saat Pandemi COVID-19 sudah ada wajib terapkan protokol kesehatan. Namun belum ada PKPU yang mengatur sanksi jika melanggar,” katanya.

Senada dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda. Kaitan pelanggaran dalam tahapan Pilkada dalam protokol kesehatan memang belum ada.

Pihaknya menyarankan agar paslon yang melanggar ditindak tegas jika melanggar.

“Ya bisa kan ada regulasi ditindak tegas paslon yang abai. Dibubarkan paksa kegiatan kampanyenya atau dilarang sama sekali agar tidak boleh kampanye.”

“Nanti kita kita bicarakan dengan KPU, Pemkab, Polres dan Muspida lainnya, untuk mengatur itu,” tandasnya.***