KABAR POLISI

Begal, Modus Jadi Penumpang Taksi Online, Terancam 9 Tahun Penjara

×

Begal, Modus Jadi Penumpang Taksi Online, Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang driver taksi online akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar.

Pelaku, sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan kejadiannya pada Jumat 25 Maret 2022 sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku berinisial AH (22) asal Ciamis melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang taksi online.

Sebelumnya, titik penjemputan di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung dan menuju Ciparay Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo
mengatakan, tak perlu waktu lama, pelaku begal sadis taksi online di Ciparay berhasil ditangkap.

Ia mengapresiasi kerja keras dan kerja cepat Kapolresta Bandung Polda Jabar.

Menurut dia, tersangka memang benar memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, pada saat jumpa pers Senin 28 Maret 2022 mengatakan,
sesampainya ditempat tujuan tepatnya di Jllalan Mekarsari Kp. Loa Sari Rt 03 Rw 15 Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay, tersangka merasa bingung dan meminta korban untuk meneruskan perjalanan sampai berjam-jam.

Hingga akhirnya menemukan jalan kecil yang berdekatan dengan area persawahan.

“Setelah sampai di titik tujuan, yersang mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban,” ujarnya.

Kusworo menambahkan, meski posisi korban mulai tidak berdaya karena mendapat ancaman dari pelaku.

Akhirnya korban menuruti perintah dari pelaku yakni memberikan handphone, uang, mobil dan STNK.

“Setelah mendapatkan barang – barang milik korban, tersangka langsung melarikan diri,” katanya.

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti.

Hasilnya, AH berhasil ditangkap di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung pada 26 Maret 2022.

“Motif pelaku ini karena ekonomi, dimana pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk korban saat ini masih dalam rawat jalan,” ujarnya.

Karena dari kejadian tersebut, korban IR mengalami luka lebam dibagian pelipis mata kiri dan luka sobek dileher akibat sajam jenis pisau milik pelaku.

Dengan berhasilnya mengungkap dan menangkap pelaku curas, Polresta Bandung Polda Jabar juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat merk sigra serta barang-barang milik korban lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka AH dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. ***