KANAL

Begini, Cara Kelola Sampah di Kota Bandung

×

Begini, Cara Kelola Sampah di Kota Bandung

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Tempat Pembuangan Sementara (TPS) masih ditutup dalam waktu yang tidak ditentukan imbas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sarimukti belum beroperasi secara normal.

Saat ini pun pengangkutan sampah masih sangat terbatas. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Sampah tercampur dilarang keluar dari rumah/persil rumah. Untuk sampah tercampur, lakukan penyimpanan di dalam kantong plastik besar trash bag, dan ditutup rapat.

Agar tidak mengundang lalat dan menimbulkan bau, simpan sampah di pekarangan atau ditempat lain di luar rumah tetapi masih di dalam persil, yang tidak terkena hujan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Untuk rumah tanpa pekarangan, bila kesulitan menyimpan sampah di rumah/persil masing-masing, maka:

1. Sepakati bersama antar warga di RT masing-masing, untuk menetapkan beberapa lokasi penyimpanan sementara.

2. Siapkan wadah besar dan tertutup dengan volume wadah minimal 500 Liter agar sampah bisa terkumpul lebih banyak dan waktu penyimpanan lebih lama, misal : ember bertutup ataukontainer tertutup.

3. Lakukan pengawasan bersama agar sampah tidak berserakan.

Mulai saat ini, lakukan pemilahan sampah di rumah masing-masing dengan menyiapkan wadah tersendiri untuk 3 jenis sampah: sampah sisa makanan dan dedaunan; sampah, yang laku dijual.

Tanyakan pada pengumpul sampah (Mamang Sampah) mana sampah yang bisa mereka jual dan sampah lainnya (residu).

Tempatkan sampah sesuai jenis dan wadahnya, sehingga sampah tidak sempat tercampur.

Selain itu, lakukan penanganan sampah yang sudah terpilah. Sampah sisa makanan dan dedaunan diolah di masing-masing persil dan wilayahnya.

Pengolahan sampah sisa makanan dan dedaunan dapat dilakukan dengan:
1. Pengolahan rumah tangga menggunakan home composting seperti takakura, kang empos (karung ember kompos) dan lubang biopori.

2. Pengolahan di kawasan menggunakan bata terawang, rumah daun dan open windrow.

Untuk rumah tanpa pekarangan, dapat diolah ke Lokasi Pengolahan Sampah Organik yang telah ditetapkan oleh kelurahan atau bekerja sama dengan pihak ketiga (pemberi jasa layanan olah sampah organik).

Sementara itu, untuk sampah yang laku dijual dikumpulkan oleh petugas pengumpul sampah dan atau diserahkan ke Bank Sampah atau pengepul.

Sedangkan, sampah lainnya (residu), untuk sementara dipadatkan dalam wadah karung di dalam persil rumah.

Terakhir, menahan sampah di rumah dalam waktu cukup lama, untuk menghindari penumpukan sampah lakukan pengurangan timbulan sampah dengan hindari penggunaan produk atau kemasan sekali pakai dan menggunakan produk atau kemasan yang dapat diguna ulang termasuk dalam penyediaan dan penyajian jamuan kegiatan.

Sebagai informasi, masyarakat dapat mengakses panduan pemilihan dan pengolahan sampah organik melalui tautan berikut ini : https://bit.ly/PanduanPilahdanOlah

Ayo lakukan langkah pengolahan bersama untuk menjaga lingkungan menjadi lebih naik. ***