KAPOL. ID- Aksi penipuan dengan modus investasi keuangan terjadi di wilayah hukum polres Tasikmalaya, atau tepatnya di Desa Raksasari, Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, maka beberapa orang korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya.
Dari laporan, warga yang menjadi korban jumlahnya mencapai 15 orang yang kesemuanya merupakan ibu ibu.
Kepada pihak kepolisian mereka menceritakan. Awalnya pada bulan November 2019 mereka di temui oleh seorang wanita bernama MMH yang juga berasal dari Kecamatan Taraju.
“Kepada saya dia mengajak untuk investasi uang, di perusahaanya, yang nantinya akan dibagi hasil setiap minggu katanya. Karena saya merasa tertarik dengan janji janjinya, lalu saya memberikan uang sebesar Rp15 juta.” Kata Muplihah salah seorang korban.
Setelah menyetorkan uang sebesar Rp15 juta kata korban, seminggu kemudian dia menerima bagi hasil sebesar Rp 400.000.
“Setelah minggu pertama menerima lalu minggu ke dua sampai minggu ke lima masih menerima Tapi setelah itu minggu ke enam sampai sekarang sudah hampir setahun lebih, sudah tidak pernah menerima lagi,” terang korban.
Selain pernah menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta, Muplihan juga mengaku pernah juga diminta menyetorkan perhiasan emas miliknya.
Sementara itu Korban lain Yeni (41( juga mengungkapkan awanya sekitar bulan November 2019, dirinya didatangi MMH dengan maksud meminjam uang Rp 10 juta untuk modal usaha dengan Ags.
Dari uang sebesar itu menurut korban, nantinya akan mendapatkan hasil Rp 500.000 setiap minggunya. Karena merasa tergiur dengan bujuk rayu MMH, sehingga tampa rasa ragu ia pun ikut menyetorkan uang kepada MMH sebesar 10 juta.
“Dari uang sebesar Rp 10 juta tersebut Awalnya tiap minggu saya menerima 500.000. Sesuai dengan yang ia janjikan. Tapi setelah 5 minggu tidak pernah menerima lagi sampai sekarang,” kata Yeni.
Dan ironisnya lagi, setiap uang yang di terimanya harus dikembalikan lagi kepada MMH dengan alasan untuk diinvestasikan lagi.
“Jadi saya mah hanya pegang sesaat saja, uang nya mah di bawa lagi sama dia” tambahnya.
Sebelum para korban melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib, sempat pula dimusawarahkan di Desa, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya mereka pun memutuskan untuk melaporkanya ke Polres Tasikmalaya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetia Seno membenarkan tentang adanya kasus penipuan dengan modus investasi.
“Laporanya sudah kami terima, dan kini sedang dalam penyelidikan” katanya. Berdasarkan laporan para korban jumlah kerugianya lebih dari 500 juta. (Fakhira)***












