SUMEDANG, (KAPOL) – Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap tersangka tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan kekerasan (Curas). Lima tersangka diamankan yakni, F, IS, UR, I dan NL sempat melarikan diri dan ditembak.
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana Mengatakan, para tersangka ini beroperasi di empat wilayah.
Diantaranya, Conggeang, Sumedang Selatan, Jatinangor dan Sumedang Utara.
“Modus operandi tersangka Curat, para pelaku masuk kedalam rumah korban melalui halaman rumah kemudian pelaku merusak dan membongkar yang kemudian membawa kabur kendaraan roda dua milik korban yang sedang terkunci dengan menggunakan kunci astag,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (6/1/2020).
Sedangkan, modus operandi tersangka Curas, mereka memberhentikan korban dengan menggunakan kendaraan lalu menodongkan pisau sambil mengancam.
Setelah itu tersangka mengambil kendaraan dan barang berharga korban.
Sehingga, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barangbukti dari tangan tersangka.
Seperti, 11 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia, satu buah kunci astag dan barangbukti lainnya.
“Perbuatan tersangka, dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara bagi pelaku Curat dan bagi tersangka Curas dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 penjara,” ujarnya. ***
Support KAPOL with subscribe, like, share and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/