HUKUM

Belasan Orang yang Diamankan Satpol PP Terjaring Operasi Yustisi, Menjalani Sidang

×

Belasan Orang yang Diamankan Satpol PP Terjaring Operasi Yustisi, Menjalani Sidang

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sebanyak 14 orang yang melanggar ketertiban sosial dan terjaring operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung, Kamis 11 Agustus 2022 malam, menjalani sidang secara hibrida di Kantor Kecamatan Andir, Kota Bandung pada Jumat (12/8/2022).

Tepantau, mereka menjalani sidang tipiring on the road mulai pukul 13.00 WIB.

Jumlah 14 tersangka merupakan pengembangan dari proses penyelidikan yang dilakukan pada 12 tersangka.

Mujahid Syuhada, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung mengatakan,
itu merupakan tindak lanjut dari proses penertiban atau pemeriksaan lapangan.

“Dari pengembangan proses penyelidikan Kamis malam, didapat dua tersangka tambahan,” ujarnya.

Para tersangka dikenai hukuman denda dengan subsider kurungan 6-7 hari. Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 17 ayat 1A dan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Ia mengatakan, para tersangka didakwa karena melakukan tindak asusila dan juga prostitusi secara daring lewat aplikasi ponsel pintar.

“Pasangan non muhrim yang kami temukan di hotel. Juga layanan pijat plus,” katanya.

Ia berpesan kepada masyarakat Kota Bandung untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.

“Jangan ragu laporkan kepada kami. Kami akan lakukan penindakan tentunya,” pungkas Mujahid. ***