HUKUM

BEM STH Galunggung: Proses Hukum Oknum Polisi yang Korupsi Harus Jelas

×

BEM STH Galunggung: Proses Hukum Oknum Polisi yang Korupsi Harus Jelas

Sebarkan artikel ini
Ketua BEM STH Galunggung, Milki Muhamad Sidik.

KAPOL.ID–Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum anggota kepolisian Polres Tasikmalaya Kota mendapat sorotan BEM STH Galunggung.

Pasalnya, menurut Ketua BEM STHG, Milki Muhamad Sidik, kasus tersebut mencoreng citra kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

“Tindakan korupsi termasuk kejahatan yang sangat luar biasa atau extra ordinary crime. Apalagi dilakukan oleh oknum kepolisian,” ujar Milki kepada kapol.id.

Milki kemudian memprediksi dampak buruk yang akan menyertai kasus tersebut. Yakni akan kian pudarnya kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya di Kota Tasikmalaya.

Untuk itu, Milki mendorong adanya kepastian tindakan hukum terhadap pelaku. Di mana prosesnya jelas dan tidak meragukan. Dirinya juga berharap Polres Tasikmalaya Kota bukan hanya memberlakukan sanksi administratif.

“Pelaki jelas harus dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Milki.

Kejelasan hukum tersebut, lanjut Ketua BEM STH Galunggung, merupakan bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan terhadap integritas kepolisian; sekaligus juga memberikan efek jera bagi pelaku.

“Efek jera ini bukan hanya bagi yang bersangkutan, melainkan juga bagi anggola lain akan berpikir ulang untuk melakukan hal serupa, khususnya di Kota Tasikmalaya. Makanya perlu transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus ini, guna masyarakat mengetahui proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.