SUMEDANG, (KAPOL).- Polres Sumedang mengamankan JR (20) warga Dusun Cilopang Girang RT 02 RW 03 Desa Cilopang Kecamatan Cisitu diamankan, karena diduga berbuat asusila terhadap anak dibawah umur, Selasa (19/11/2019).
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo melalui Kasat Reskrim AKP Niki Ramadhany mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu di sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban, pada Minggu, 27 Oktober 2019 sekira pulul 14.00.
Dikatakan, awal kejadiannya pelaku mengajak korban yang masih duduk di bangku kelas IX itu, ke kebun singkong.
“Setelah berada di tempat kejadian, korban diajak untuk berhubungan badan, layaknya suami istri. Namun korban tidak mau menuruti keinginan pelaku dan berontak,” ucapnya.
Menurut dia, melihat korban berontak maka pelaku pun malah semakin brutal dan memaksa korban agar melayani niat jahatnya itu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang,” tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Beberapa barang bukti kita amankan, diantaranya kaos lengan panjang warna biru bertuliskan batras, celana jeans panjang warna biru, celana dalam warna pink serta bra warna biru,” ujarnya. (KP-02)***
Support KAPOL with subscribe, like, share and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/