KAPOL.ID – Aktivitas pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan PT kahatex dihentikan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Rabu (22/4/2020).
Karena, memancing kerumunan orang dalam jumlah banyak di lingkungan pabrik.
Seiring, ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sumedang.
Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Bambang Rianto mendatangi pabrik bersama forkompincam Cimanggung.
Terpantau, meminta pihak perusahaan untuk menghentikan pembagian THR tersebut.
“Khawatir terjadi penyebaran virus corona disaat ada kerumunan seperti itu,” kata Bambang.
Bambang menegaskan kepada pihak perusahaan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Mereka, kata Bambang, wajib memakai masker, sarung tangan dan menjaga jarak.
“Kami meminta pembagian THR dihentikan hingga 14 hari ke depan,” ujarnya.
Menurut Bambang, PT Kahatek melanggar aturan PSBB dan malah perusahan membagikan THR secara manual kepada karyawanya sehingga mengundang adanya kerumunan orang.
“PT Kahatek ini memperkerjakan 30.700 buruh pabrik dan pembagian THR dilaksanakan berbarengan dengan pemberlakuan PSBB tentunya ada kehawatiran terjadi penyebaran virus,” ucapnya.
Manajer Umum Bidang Humas dan Lingkungan, Luddy Sutedja mengatakan terkait pembagian THR yang diduga melanggar aturan PSBB pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Sumedang beserta jajarannya.
“Kami tidak bermaksud tak patuh peraturan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Sumedang Nomor 30 tahun 2020. Sejak tanggal 23 Maret 2020 kami telah merumahkan karyawan sebanyak 10.700 orang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor : 443.1958/Kesra tanggal 23 Maret 2020 perihal penutupan aktivitas dunia usaha,” terang Luddy yang juga ketua Apindo DPK Kabupaten Sumedang.
Dijelaskan Luddy, saat itu PT Kahatek langsung berkoordinasi dengan 4 Serikat Pekerja tentang Surat Edaran tersebut dan seluruh Serikat Pekerja dapat memahami kondisi saat ini.
Namun 4 (empat) serikat pekerja menyampaikan bahwa untuk hak-hak karyawan tetap harus terpenuhi seperti upah dan THR.
Pada saat pelaksanaan koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan yakni upah dibayarkan pada saat karyawan dirumahkan.
THR akan diatur kemudian, namun pada saat itu disepakati pembagian THR akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2020.
“Saat itu kami tidak dan belum mengetahui adanya pelaksanaan PSBB pada tanggal tersebut. Setelah kami mengetahui peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Bupati Sumedang tentang pelaksanaan PSBB yang waktunya bertepatan dengan pembagian THR, pada saat itu juga kami berkoordinasi dengan 4 (empat) Serikat Pekerja untuk mengundurkan pelaksanaan pembagian THR
yang akan dimulai tanggal 22 April sampai dengan 24 April 2020,” jelasnya.
Meski demikian, empat serikat pekerja keberatan dan tetap mendesak prusahaan untuk membagikannya. Karena baik itu serikat pekerja maupun
perusahaan kesulitan untuk menghubungi seluruh karyawan yang sudah dirumahkan.
Oleh karena itu PT Kahatek
pun berusaha menyampaikan surat kepada Bupati Sumedang dan jajarannya pada 21 April 2020.
“Allhamdulillah pelaksanaan THR untuk tanggal 22 April 2020 telah selesai dilaksanakan dengan lancar dengan tetap mengedepankan Physical Distancing dan Protokol Kesehatan,” tuturnya.
Atas perintah Bupati untuk tanggal 23 April dan 24 April 2020 pembagian THR tidak dilaksanakan namun perusahaan akan berusaha berkoordinasi dengan 4 (empat) Serikat Pekerja untuk menghubungi Karyawan/ti perihal pembatalan tersebut.
Untuk selanjutnya perusahaan akan berusaha membantu Karyawan/ti yang memiliki Nomor Rekening, uang THR akan ditransfer dengan syarat menyampaikan nama Lengkap, Bagian, Shift, Nomor Kartu, Nomor Rekening dan Nama Bank yang bersangkutan.
“Selain itu, bagi yang tidak memiliki Nomor Rekening tetap akan kami bagikan THR tersebut setelah masa PSBB selesai,” ucapnya.
Meski demikian empat serikat pekerja keberatan mengingat kebutuhan kawan kawan anggota atau karyawan untuk menghadapi bulan puasa dalam kondisi wabah virus corona dan penerapan PSBB ini sehingga mendesak perusahaan untuk membagikan THR.***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/