KAPOL.ID – Pj Bupati Maybrat, Bernhard E Rondonuwu mengunjungi Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati Maybrat kepada Ditjen Otda Kemendagri, Senin 23 Oktober 2023.
Kedatangan Bernhard didamping Kanreg BKN XIV Manokwari, Plt. Kepala BKPSDM Maybrat Mamase Kareth beserta jajaran.
Dan, diterima langsung Kasubdit Produk Hukum Daerah Wilayah Papua dan Papua Barat, Sukoco.
Sukoco menyampaikan, Perda bisa memuat materi muatan lokal bila merujuk pada Pasal 236 UU Nomor 23 Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia mengatakan, suatu produk Hukum dapat memberikan 3 hal yaitu kepastian, keadilan, kemanfaatan.
Rancangan Peraturan Bupati Maybrat ini tentunya akan dikaji lebih lanjut dan diharapkan dalam waktu dekat Pemda Maybrat akan diundang kembali untuk dapat mengekspos urgensi dari Rancangan Peraturan Bupati yang telah disusun. ***












