KAPOL.ID – Penjabat Bupati Maybrat, Bernhard E Rondonuwu mengahdiri Rapat Koordinasi yang bertujuan untuk memperkuat APIP (Aparat Pengawasan Internal (Pemerintah) di tingkat daerah secara nasional, Rabu 13 September 2023, di Jakarta.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, KPK.
Rapat tersebut, dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari APIP pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi terkait tata kelola pemerintahan.
“Rapat ini membahas rencana strategis APIP, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan intern di tingkat daerah,” kata Bernhard.
Juga, menjadi langkah-langkah konkret untuk memperkuat APIP daerah disusun dan dibahas secara kolektif.
“Ini pun, dalam rangka memastikan bahwa APIP daerah dapat beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan, rapat membahas dan memperbarui kebijakan dan peraturan terkait pengawasan intern di tingkat daerah,” ucap dia.
Salah satu fokus utama adalah memastikan bahwa setiap entitas APIP di tingkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal.
“Rapat membahas inisiatif pengembangan kapasitas untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan para anggota APIP di tingkat daerah. Pelatihan terkini dan pendekatan terbaik dibahas bersama,” kata dia.
“Bahkan, dilakukan evaluasi terhadap kinerja APIP di daerah untuk mengidentifikasi keberhasilan, hambatan, dan potensi perbaikan,” ucapnya.
Dalam rapat juga menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi antara APIP dengan entitas terkait lainnya, seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Inspektorat, dan lembaga pengawasan lainnya.
“Pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal. Sehingga, dibutuhkan upaya yang dilaksanakan bersama dan bersinergi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” ujar dia.
Dan, dalam rangka mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud, maka diperlukan strategi nasional yang lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak.
“Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pencegahan korupsi sehingga perlu diganti,” ucapnya.
Mengacu pada pertimbangan tersebut di atas, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada tanggal 20 Juli 2018.
Selanjutnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan menyusun dan menetapkan Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.
“Dengan semangat kebersamaan dan tekad untuk memajukan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, rapat ini menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat peran dan fungsi APIP di daerah secara nasional. Langkah-langkah konkret yang dihasilkan dari rapat ini akan diimplementasikan dalam waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Stranas PK bersama Kementerian Dalam Negri mensosialisasikan kapasitas IPDN dan PKN STAN dalam menghasilkan lulusan, proses penerimaan mahasiswa IPDN dan PKN STAN, proses pengajuan permintaan lulusan , dan peluang Kerjasama dengan PTN lain kepada Kepala daerah, kepala inspektorat, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah seluruh Indonesia.
“Tujuannya agar peserta segera memproses pengusulan kebutuhan Pejabat Fungsional PPUD dengan mengajukan usulan formasi kepada irjen kemendagri selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional PPUD untuk mendapat rekomendasi,” kata Bernhard.
Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak langsung.
“Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi dengan 15 aksi yang telah dilaksanakan dalam periode tahun 2023-2024,” katanya.
“Rapat Koordinasi ini merupakan langkah signifikan menuju peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengawasan intern di tingkat daerah, serta merupakan bukti nyata komitmen dari seluruh pihak terkait untuk memajukan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di seluruh negeri,” ujarnya. ***