BISNIS

Bersihkan Kotoran, Atur Ulang Tera Timbangan

×

Bersihkan Kotoran, Atur Ulang Tera Timbangan

Sebarkan artikel ini
Timbangan
Membersihkan kotoran dan mengatur ulang tera timbangan salah satu bentuk pelayanan yang baik kepada konsumen, supaya tidak merugikan. (Foto: istimewa)

KAPOL.ID — Timbangan pada barang dagangan di pasar menjadi salah satu perhatian para konsumen. Lantaran tidak mau rugi dengan membayarkan sejumlah uang sementara barang yang mereka peroleh tidak sesuai harga, karena timbangannya kurang.

Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya menyadari hal tersebut. Maka, secara berkala, pihaknya melakukan pengecekan terhadap kondisi timbangan; seperti membersihkan kotoran dan mengatur ulang tera.

Terbaru, proses pembersihan kotoran dan pengaturan ulang tera timbangan berlangsung Kamis (2/2/2023). Menurut Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya; Iwan Ridwan, tindakan tersebut merupakan bentuk edukasi.

“Kami lakukan ini untuk mengedukasi kepada masyarkat agar bisa merawat dan membersihkannya. Jangan sampai kiloan ini kurang, khususnya kiloan para pedagang, karena itu akan merugikan pembeli,” terang Iwan, Jumat (3/2/2023).

Pembersihan kotoran serta pengaturan ulang tera timbangan berlaku di semua pasar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan SPBU juga tidak ketinggalan. Supaya takarannya sesuai dengan bahan bakar yang konsumen terima.

Menurut Iwan, pada kenyataannya masih sering dijumpai kondisi timbangan yang kotor di pasar. Padahal, kotoran sedikit apapun pasti akan berdampak pada ukuran berat barang. Dalam kata lain kotoran tersebut ikut tertimbang dengan barang dagangan.

Iwan juga menekankan supaya pedagang memperhatikan betul timbangannya yang sudah tua. Kalau memang sudah tidak dapat berfungsi dengan baik, ia menyarankan untuk segera menggantinya dengan yang baru.

“Pedagang jangan main-main dengan kiloan ini, jangan sampai kurang. Makanya penting untuk memperhatikan kebersihannya dan upayakan rutin mengatur lagi teranya,” Iwan menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv