KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya terus menelusuri kasus pencurian modus pengobatan alternatif di Desa Sukarasa Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya dua orang tersangka dan sempat menjadi bulan-bulan warga di Kecamatan Puspahiang. Kini Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap satu pelaku lainnya.
“Satu orang lagi berhasil kita tangkap atas nama SF di wilayah Cipatujah,” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta, Selasa (31/10/2023).
Ia mengatakan, SF merupakan satu dari tiga orang yang berhasil kabur saat dua orang pelaku sebelumnya tertangkap warga. Sementara dua orang lainnya dalam pencarian petugas.
“Mudah-mudahan tidak akan lama lagi mereka bisa kita tangkap, karena identitasnya keduanya sudah kita ketahui,” kata Ridwan.
Kasus pencurian dengan modus pengobatan alternatif sendiri terjadi di Kampung Ciomas Desa Sukarasa Kecamatan Salawu, Sabtu (28/10/2023) lalu.
Pelaku yang berjumlah lima orang, satu diantaranya seorang perempuan. Mereka datang ke rumah korban Iloh (50).
“Saat datang ke rumah korban, pelaku menyuruh korban merendamkan kakinya ke dalam air di dalam baskom.”
“Namun sebelumnya mereka meminta untuk membuka seluruh perhiasan yang dipakai korban,” terang kasat.
Saat seluruh perhiasan sudah didapat, para pelaku kabur dengan menggunakan mobil. Kemudian korban meneriaki maling dan tertangkap di wilayah Puspahiang. ***