KAPOL.ID — Banyak perusahaan industri rumah tangga (PIRT) yang menganggap izin atau sertifikat usaha tidak begitu penting. Pada nyatanya usaha mereka terus berjalan. Lagipula banyak yang menganggap proses mengurus izin atau sertifikat usaha cukup ribet.
Di lain pihak, pemerintah selalu mendorong supaya PIRT memiliki izin atau sertifikat usaha, terutama untuk PIRT yang bergerak dalam produk kuliner. Seperti Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, melalui Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP).
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha pada DKPP Kabupaten Tasikmalaya, Reti Zia Dewi Kurnia mengemukakan bahwa izin atau sertifikat usaha banyak manfaatnya.
“Produk industri khususnya makanan itu sangat erat berkaitan antara ekonomi, kesehatan dan legalitas. Jadi, produk makanan dengan memiliki izin PIRT tentunya sudah layak edar dan layak konsumsi,” terang Reti, Jumat (27/1/2023).
Lebih dari sekadar layak edar dan konsumsi, produk makanan PIRT yang berizin juga dapat tumbuh menjadi produk unggulan. Karena konsumen sadar bahwa produk tersebut aman dan sehat konsumsi.
Imbas dari rasa aman tersebut, kata Reti, akan tumbuh kepercayaan dalam diri para pelanggan. Dengan demikian secara perekonomian PIRT tersebut akan terus meningkat.
“Dari sisi ekonomi, produk PIRT yang berizin atau bersertifikat tentu bisa bersaing dengan produk industri besar yang sejenis. Terus, secara aturan juga itu memenuhi amanat Undang-undangan tentang Pangan,” lanjut Reti.
Karena taat aturan, kata Reti, otomatis pelaku PIRT tersebut tergolong warga negara yang baik. Mereka memasarkan produk yang legal secara hukum.
Untuk proses mengajukan izin atau sertifikat sendiri, DKPP menyediakan fasilitasnya. Di antaranya menyedikan sebuah kanal khusus yang dapat diakses secara leluasa oleh masyarakat.
“Kami menyediakan kanal yang bisa dihubungi, yakni pada bidang pengawasan pelayanan kesehatan dan tempat usaha,” pungkas Reti.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv