KAPOL.ID—Tim gabungan—yang terdiri atas Polres, TNI, Dishub, BPBD, Pol PP, dan Dinkes—kembali menggelar operasi sosialisasi protokol kesehatan. Masing-masing instansi diwakili oleh 20 personil. Bahkan ada juga yang lebih.
Untuk mengawali operasi, tim gabungan menggelar apel di halaman depan kantor Dishub, Cintaraja Singaparna, Rabu (12/8/2020).
Menurut Kepala Dishub, Asep Darisman, Polres—melalui Bagian Oprasional—adalah pihak yang menginisiasi kegiatan tersebut. Adapun yang melatar belakanginya, antara lain, intruksi presiden dan turunannya.
“Bupati Tasikmalaya juga mengintruksikan bahwa mulai hari ini dan selanjutnya kita mesti menerapkan penegakan protokol kesehatan,” ujar Darisman.
Tim gabungan sendiri, lanjut Darisman, juga diperkuat Cucu Juhana selaku Kepala Bagian Oprsasional (Kabag Ops) Polres; belum bisa menjatuhi sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sebab, pemerintah sendiri masih dalam proses penerbitan regulasinya.
Namun demikian, Kabag Ops Polres Tasikmalaya menambahkan, bahwa tim gabungan tetap melakukan tindakan ringan. Antara lain memutar-arahkan kendaraan, bilamana pengendaranya tidak bermasker.
Dalam pantauan kapol.id, tim gabungan tadi memang melakukan berbagi tindakan. Antara lain menurunkan penumpang angkutan kota yang tak bermasker. Bahkan, ada juga kendaraan pengangkut pasir yang diperintahkan untuk berbalik arah, karena sang sopir tak bermasker.
“Kita, tim gabungan, akan terus menerus melakukan penegakan disiplin, sampai masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Cucu.
Ucu memandang pentingnya langkah sosialisasi secara berkesinambungan. Mengingat bekalangan ini masyarakat sudah mulai abai terhadap (setidaknya) dua senjata penangkal virus korona.
“Pertama, masyarakat sudah mulai mengabaikan physical distancing. Di mana-mana sudah pada bersentuhan. Kedua, masyarakat abai terhadap penggunaan masker. Karena itu kita kembali sosialisasikan, biar virus tidak ‘selonong boy’,” Cucu
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/
menandaskan.