KABAR POLISI

Bisnis Prostitusi Online di Kota Santri

×

Bisnis Prostitusi Online di Kota Santri

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Bisnis prostitusi secara online di Kota Tasikmalaya yang nota bene dijuluki Kota Santri bisa dikatakan sudah mulai marak.

Ditambah, bisnis prostitusi tersebut melibatkan atau menjajakan gadis yang masih di bawah umur.

Hal tersebut terungkap saat Polres Tasikmalaya membongkar jaringan bisnis prostitusi online, Rabu (30/10/2019).

Personil Sat Sabhara mendapatakan informasi dari masyarakat adanya aktifitas mesum yang kerap dilakukan pasangan muda mudi di siang bolong di sejumlah hotel kelas melati di kawasan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Sehingga pihaknya mengembangkan informasi tersebut dan langsung melakukan razia setelah informasi itu benar adanya.

Saat menyisir setiap kamar hotel, petugas mendapati delapan orang tengah berada di hotel itu.

Petugas mengamankan pasangan mesum yakni lima perempuan yaitu FA, (18), WN (22), AS (17), RN (17) dan FI (16).

Selain lima perempuan petugas juga menggaruk tiga laki-laki yaitu, GB (22), AZ (29) dan AR (20). Mereka langung digiring ke Mako Polres Tasikmalaya Kota.

Kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan, tujuh orang yang terciduk di hotel tersebut mengaku terlibat dalam bisnis esek-esek yang biasa mereka transaksikan melalui salah satu aplikasi secara online.

Laki-laki yang diamankan dua diantaranya yaitu, AR dan AZ merupakan mucikari dari perempuan yang biasa mereka jajakan kepada para pria hidung belang.

Dari pengakuan salah seorang perempuan yang masih belia FI, ia memasang tarif berbeda setiap melakukan kencan dengan pria konsumennya itu. Tergantung permintaan dari pelanggan itu sendiri.

Dikatakannya, dalam layanan kencan tersebut, ada beberapa istilah dalan bisnis esek-esek melalui aplikasi itu diantaranya istilah BO, Open, ST (short time), dan LT (long time) istilah itu sekaligus untuk menentukan tarif kencan.

“Ada di salah satu aplikasi untuk bisa kencan. Biasanya tarif tergantung permintaan pelanggan. Untuk short time tarifnya dari Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu. Akan tetapi kalau untuk Long Time bisa mencapai Rp 2,7 juta dan itu sudah termasuk sewa kamar,” katanya.

Untuk satu kali kencan, para penjaja seks itu setor kepada sang mucikari sebesar Rp 50 ribu.

Dalam satu hari para gadis tersebut biasa melayani sampai dua pria hidung belang.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus prostitusi online.

Dalam penggerebegan, personil menemukan alat kontrasepsi di dalam kamar hotel.

Beberapa perempuan yang terjaring operasi mengaku ada yang sudah melayani pelanggan.

Saat pemeriksaan juga, para pelaku penjaja seks online ini mengaku selalu berpindah lokasi dalam menjalankan bisnis prostitusinya.

Diakatakan Dadang, mereka bisa dijerat dengan pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami akan terus dalami kasus ini, sebab bisnis prostitusi online di Kota Tasikmalaya ini, diduga masih banyak penjaja seks yang menjalankan bisnis haram ini,” katanya. (KP-07)***