KAPOL.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, Brigjen Sufyan Syarif mengatakan, BNNP Jabar memusnaskan barang bukti narkotika, Kamis 4 Juni 2020.
Dikatakan, barang bukti tersebut diantaranya 50 paket ganja dari tersangka AJ, 8 paket dan 1 Kg sabu dari tersangka DS sebnayak 1 paket.
Kemudian, 1 kilogram sabu dari tersangka SA, serta 60 paket ganja dari tersangka JS.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua perkara tahun 2019 dan 2 perkara tahun 2020.
“Total barang bukti narkotika seluruhnya dimusnahkan dengan menggunakan alat Incenerator,” ujarnya di Kantor Otmil II-08, Bandung.
Dikatakan, penyitaan dan pemusnahan narkotika tersebut merupakan keberhasilan yang dicapai tim Bidang Pemberantasan BNN Jabar.
Menurutnya, itu dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
BNN Jabar menyelamatkan sekitar 672.000 orang dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan semu barang bukti dimusnahkan termasuk senjata api, uang palsu, pisau belati dan sebagainya.
“Dimusnahkan, sebagai upaya tak disalah gunakan. Para pelaku kejahatannya sudah diproses secara hukum,” ujarnya.***






