HUKUM

BNN Sumedang: Jangan Coba-coba, Daun Kratom Mengandung Senyawa Berbahaya

×

BNN Sumedang: Jangan Coba-coba, Daun Kratom Mengandung Senyawa Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Kepala BNN Kabupaten Sumedang AKBP Hery Sudrajat, SH

KAPOL.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumedang, AKBP Hery Sudrajat, SH menjelaskan, kratom merupakan sejenis tumbuhan dari famili rubiaceae yang banyak terdapat di Afrika.

Menurut dia, sesuai hasil identifikasi Puslab Narkoba BNN, bahwa kratom mengandung senyawa berbahaya mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna.

Sebelumnya, daun kratom telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat sejak dulu.

Namun, kratom dikategorikan oleh BNN masuk ke dalam jenis tumbuhan yang berbahaya yang juga mengandung zat adiktif.

Usai Press Realease Akhir tahun 2022 di Kantor BNN Kab. Sumedang pada Jum’at (30/12/2022), Hery mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat Sumedang soal dugaan penyalahgunaan daun kratom tersebut.

Ia menyikapi hal tersebut atas dasar karena berbahaya jika disalahgunakan, karena kratom mengandung zat adiktif.

“Kandungan daun kratom dikategorikan sebagai narkotika golongan I,” ujarnya.

Kendati demikian, aturan terkait penggolongan daun kratom itu masih digodok.

“Aturannya masih dibahas sejumlah pihak, termasuk oleh BNN,” ujarnya.

Maka, BNN hanya fokus terkait larangan menanam dan memperjualbelikan daun kratom saja.

Pihaknya pernah menerima aduan masyarakat terkait itu di salah satu sekolah di Sumedang.

Dikatakan, pernah ada pihak sekolah yang melaporkan dugaan siswanya terdampak narkotika.

“Kita dalami, setelah diperiksa maka ditemukan paket daun kratom dalam kemasan plastik seperti teh celup,” ujarnya.

Ternyata benar, siswa tersebut mengkonsumsi serbuk daun kratom.

Hal tersebut, harus diketahui para orang tua. Biasanya, daun kratom dikonsumsi dengan cara diseduh atau dicampur air.

Efek mengkonsumsi daun kratom, ujar dia menambahkan, tak beda jauh dengan ganja.

Kendati sebagian orang mengklaim kratom merupakan obat tradisional, namun disarankan untuk tak dikonsumsi.

Karena, kata dia, sudah jelas mengandung zat berbahaya seperti pada daun ganja. Daun kratom, kini terkadang dijual secara online.

Ia berharap masyarakat Sumedang ikut mengedukasi generasi muda agar tak mencoba-coba mengkonsumsi daun kratom.

Warga Sumedang, Iwan (48) membenarkan jika di Sumedang pun sudah terbilang banyak generasi muda yang kecanduan mengkonsumsi daun kratom.

“Kita bingung, apakah itu narkotika atau bukan?. Tak sedikit usia tua dan muda meminumnya, dengan alasan obat herbal penambah stamina,” ujar dia. ***