KAPOL.ID –
Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya, ungkap budidaya ganja rumahan, Selasa (20/10/2020).
M (50) di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya nyaris mengelabui petugas dan warga.
Tanaman ganja dalam 45 batang menggunakan polybag di simpan di bagian atas rumah.
“Kami melakukan penyelidikan panjang selama dua bulan. Dibantu warga, aparat desa kita pantau terus sampai akhirnya hari ini kita sergap,” kata Ketua BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman.
Di lokasi, terdapat puluhan pohon ganja beserta bibit kecilnya. Begitupula empat pelaku diantaranya pemilik rumah.
M merupakan otak budidaya tanaman yang menyerupai daun singkong tersebut, sementara tiga orang lainya merupakan orang kepercayaan M.
“Kita amankan pemilik rumah inisial M dan tiga orang kepercayaanya. Langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih mendalam,” terangnya.
Pelaku mengaku sudah membudidayakan di rumah selama tujuh tahun. Selain untuk konsumsi pribadi, juga menjual untuk diedarkan di seputaran Ciawi.
“Dia ini sejak kecil sudah konsumsi ganja. Jadi akhirnya dia putuskan tanam dan jual di wilayah Ciawi,” jelas Tuteng.
Akibat perbuatannya, keempat warga ini terancam hukuman mati.***












