PENDIDIKAN

Bolehkah Sekolah Terima Sumbangan dari Ortu Siswa?

×

Bolehkah Sekolah Terima Sumbangan dari Ortu Siswa?

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Bisa majunya pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur di sekolah tidak terlepas dari peran pemerintah, stakeholder yang peduli terhadap pendidikan tidak terkecuali orang tua siswa.

Pemerintah pusat dan daerah merupakan paling bertanggung jawab dalam memajukan sekolah yang ada.

Dalam hal ini pemerintah pusat memberikan alokasi dana sekitar Rp 1,5-Rp 1,6 juta, per-tahun per-siswa bagi SMA dan SMK di seluruh Indonesia.

Pemerintah daerah, biasanya juga mengalokasikan anggaran khusus untuk pendidikan, dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD).

Meskipun begitu, jumlah dana yang digelontorkan belum ideal.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), salah satu yang memberikan bantuan bagi warganya yang sekolah di SMA sederajat.

Untuk SMA SMK dan SLB negeri diberi bantuan sebesar Rp145-Rp 160 ribu per-siswa, per-bulan.

Sedangkan bagi siswa yang bersekolah di SMA SMK dan MA swasta diberi bantuan Rp 750 ribu per-siswa pertahun.

Baru-baru ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan bantuan uang bangunan sebesar Rp 2 juta, bagi siswa baru (tahun ajaran 2022/2023) dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) yang diterima di sekolah swasta.

Mengacu dari beberapa sumber, diketahui untuk pembiayaan minimal pendidikan di SMA selama satu tahun, per-siswa sekitar Rp 5 jutaan, sedangkan untuk jenjang SMK Rp 6 jutaan tergantung program keahlian atau konsentrasi keahliannya.

Sehubungan dengan belum idealnya pembiayaan SMA SMK negeri, awak media Forum Wartawan Pendidikan (FWP) Jabar mewawancari Iwan orang tua siswa kelas XII di salah satu sekolah negeri di Kota Bandung.

Dirinya mengatakan bahwa peran aktif orangtua siswa sangat penting, terlebih dalam membantu sumber pendanaan untuk kemajuan pendidikan dan fasilitas sekolah.

Dirinya juga tidak keberatan membantu sekolah dengan menyisihkan rezekinya.

Menanggapi hal itu Ahmad Ketua Forum Wartawan Pendidikan (FWP) Jabar mengatakan bahwa secepatnya Peraturan Gubernur Jabar ditandatangani Ridwan Kamil, mengenai sumbangan orangtua yang dikelola komite sekolah.

“Beberapa pemberitaan khususnya oleh rekan-rekan Forum Wartawan Pendidikan Jabar sudah membahas mengenai Pergub itu dari berbagai nara sumber yang mendesak segera ditandatangani, seperti Prof Amung Ketua Dewan Pendidikan Jabar, Pak Abdul Hadi atau Gus Ahad Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar. Dikuatkan keterangan dari Pak Dedi Supandi, Kadisdk Jabar,” kata Ahmad, Kamis (23/6/2022).

Lanjutnya, melihat hal tersebut kiranya Pemrov Jabar, agar segera mengeluarkan Pergub, mengenai diperbolehkannya sekolah menerima sumbangan dari orang tua siswa melalui komite sekolah, sebelum tahun ajaran 2022/2023 dimulai. ***