PARLEMENTARIA

BPR Artha Sukapura Segera Menuju Syariah, Pansus DPRD Kabupaten Tasik Hampir Rampungkan Perdanya

×

BPR Artha Sukapura Segera Menuju Syariah, Pansus DPRD Kabupaten Tasik Hampir Rampungkan Perdanya

Sebarkan artikel ini
BPR Artha Sukapura
Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya memastikan bahwa BPR Artha Sukapura semakin dekat menjadi bank bersistem syariah.

KAPOL.ID – Status BPR Artha Sukapura menjadi bank bersistem syariah kian dekat. Pasalnya, Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Kegiatan Usaha PD BPR Artha Sukapura menjadi Perseroda BPR Syariah Artha Sukapura hampir rampung membahasnya.

Terbaru, Pansus ini melakukan studi banding ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Jumat (13/12/2024). Kunjungan ini untuk menyempurnakan pembahasan Ranperda tersebut.

Ketua Pansus, Usman Kusmana mengemukakan bahwa berkunjung ke Kantor OJK untuk mendapatkan referensi terkait pandangan OJK mengenai rencana perubahan badan hukum dan kegiatan usaha PD BPR Artha Sukapura. Katany, OJK memberikan penilaian yang baik.

”Rencana perubahan badan hukum dan kegiatan usaha PD BPR Artha Sukapura menjadi Perseroda BPR Syariah Artha Sukapura ini mendapatkan penilaian positif dari OJK Tasikmalaya. Ini jelas menjadi gambaran Pansus dalam penyempurnaan Ranperda ini,” kata Usman.

Sementara Wakil Ketua Pansus, Jejeng Zainal Muttaqin menambahkan bahwa pertemuan dengan OJK untuk memastikan kondisi keuangan PD BPR Artha Sukapura dalam keadaan sehat. Adapun perubahan badan hukumnya adalah keharusan demi pengembangan lembaga keuangan.

“Kami harap Ranperda ini dapat disahkan pada akhir tahun 2024. Pansus telah menyempurnakan beberapa bagian, termasuk konsideran dalam draf Ranperda. Kami juga meminta eksekutif untuk melakukan koreksi dan perbaikan terhadap data yang ada,” tambah Jejeng.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv