HUKUM

Bukan Suami Istri di Kamar Hotel, Digrebek Satpol PP

×

Bukan Suami Istri di Kamar Hotel, Digrebek Satpol PP

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sejumlah hotel dan panti pijat serta refleksi di Kota Bandung disisir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis (11/8/2022) malam.

Hasilnya, terjaring 12 orang yang diindikasi melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang asusila.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, kalau dalam pemeriksaan didapati pelanggar.

“Jumat 12 Agustus akan menjalani sidang tipiring on the road,” ujarnya.

Idris menjelaskan, ke-12 terjaring berasal dari latar belakang berbeda.

Mulai dari terduga transaksi prostitusi online, hingga pasangan yang disinyalir bukan suami istri namun berada di hotel.

Sejumlah alat bukti diamankan oleh Satpol PP Kota Bandung. Hari ini, Jumat 12 Agustus 2022, sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di lapangan Kecamatan Andir, Kota Bandung pada 13.00 WIB.

Selain menjaring pelanggar tertib sosial, Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan TNI-Polri juga menggelar razia minuman keras di kawasan Pasar Ciroyom Kota Bandung.

Dari operasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang kemudian diamankan Satpol PP Kota Bandung. ***