KANAL

Buntut Longsor Maut Bantar Gebang, KLH Mulai Sidik Kelalaian Pengelolaan Sampah

×

Buntut Longsor Maut Bantar Gebang, KLH Mulai Sidik Kelalaian Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Aroma busuk di TPST Bantar Gebang berubah mencekam. Gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV tiba-tiba ambrol dan menelan korban jiwa pada Minggu (8/3/2026) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.

​Tragedi ini bukan sekadar musibah alam, melainkan potret buram kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Ibu Kota. Empat nyawa melayang tertimbun gunungan limbah yang sudah melampaui batas kewajaran.

​Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, tak bisa menyembunyikan kegeramannya saat meninjau langsung lokasi kejadian.

Menurutnya, peristiwa ini adalah alarm keras bagi Pemprov DKI Jakarta.

​”Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah,” tegas Hanif

​Hingga berita ini diturunkan, petugas telah berhasil mengevakuasi empat korban dalam kondisi meninggal dunia:

​Enda Widayanti (P), 25 tahun.
​Sumini (P), 60 tahun.
​Dedi Sutrisno (L), 22 tahun.
​Iwan Supriyatin (L), 40 tahun.

​Hanif menyebut Bantar Gebang sebagai “fenomena gunung es”. Selama 37 tahun, lokasi ini dipaksa menelan beban kritis hingga 80 juta ton sampah. Penggunaan metode open dumping di sana dinilai telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008.

​Sistem yang ada dianggap sudah “lumpuh” dan tak lagi mampu menjamin keamanan warga maupun petugas di lapangan. Selain ancaman longsor susulan, pencemaran lingkungan yang masif pun terus menghantui.

​”Ini bukan yang pertama. Sejarah mencatat tragedi serupa tahun 2003 dan 2006. Bahkan Januari 2026 lalu, tiga truk sampah amblas ke sungai. Sekarang, nyawa kembali melayang. Ini tidak boleh ditoleransi lagi!” tambahnya.

​Tak main-main, KLH/BPLH kini tengah melakukan penyidikan menyeluruh. Pihak-pihak yang dinilai lalai siap-siap berhadapan dengan meja hijau. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, ancaman pidana bagi kelalaian yang menyebabkan kematian mencapai 5 hingga 10 tahun penjara, dengan denda hingga Rp10 miliar.

​”Kami sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 2 Maret lalu untuk lokasi yang berisiko tinggi, termasuk Bantar Gebang ini,” ungkap Hanif.

​Ke depan, pemerintah berencana mengalihkan fungsi Bantar Gebang khusus untuk sampah anorganik. Penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan akan dipercepat. Targetnya, Jakarta harus mampu mengolah 8.000 ton sampah per hari dengan cara yang aman dan sesuai regulasi.

​Saat ini, prioritas utama petugas adalah merampungkan evakuasi sambil memastikan tidak ada lagi pergerakan sampah yang membahayakan warga sekitar.***