HUKUM

Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Berpotensi ke Jalur Hukum

×

Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Berpotensi ke Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya ke Polisi
Kuasa hukum Ade Sugianto menunjukkan bukti laporan ke polisi. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Melalui kuasa hukumnya, Bupati Tasikmalaya; Ade Sugianto melaporkan wakilnya, Cecep Nurul Yakin, ke Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025). Laporan aduan (Lapdu) tersebut atas dugaan pemalsuan surat dan penggunaan stempel tidak sah.

Kuasa hukum Ade Sugianto, Bambang Lesmana mengemukakan bahwa perbuatan Cecep termasuk tindak pidana. Berkonsekuensi hukum dengan ancaman enam tahun penjara.

“Kami dikuasakan oleh Pak Bupati untuk melaporkan Pak Cecep atas dugaan tindak pidana Pasal 163 terkait pemalsuan surat, kop surat beserta isinya, dan penggunaan stempel bupati yang tidak sah,” terang Bambang.

Praktik penyalahgunaan surat itu sendiri, kata Bambang, sudah sejak lama dan banyak. Berdasarkan keterangan dan analisa surat-surat, dugaan tindak pidana oleh Wakil Bupati Tasikmalaya sudah terjadi sejak sekitar dua tahun terakhir.

“Penyalahgunaannya itu atas nama Bupati oleh Wakil Bupati Tasikmalaya tanpa sepengetahuan dan persetujuan Bupati. Surat yang terbaru itu bertanggal 25 Maret 2025,” tambah Bambang.

Sekalipun mengantongi banyak surat sebagai bukti, kuasa hukum Ade Sugianto baru melampirkan satu surat sebagai sampel. Yaitu surat terakhir yang bertanggal 25 Maret 2025.

“Dalam surat-surat itu ternyata stempelnya tidak sesuai dengan apa yang ada di Sekretariat Daerah, stempel yang resmi,” lanjut Bambang.

Terkait stempel sendiri, kata Bambang, setiap periode pasti berbeda. Karena harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Namun dalam pengamatan Bambang, tampak kalau stempel dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati a.n. Bupati Tasikmalaya berbeda dengan yang seharusnya. Persisnya stempel yang sudah tidak berlaku.

“Tampaknya itu stempel yang lama. Padahal Perbup Ade Sugianto sudah menyatakan bahwa stempel itu sudah tidak berlaku,” tegas Bambang.

Lebih jauh Bambang menekankan bahwa Bupati Tasikmalaya sudah lama mengetahui tindakan wakilnya. Bahkan sudah memberikan nasihat atau teguran; baik secara lisan maupun tertulis.

“Bupati sebetulnya sudah mengetahui itu sejak lama. Baru kali ini saatnya melakukan laporan pengaduan, setelah teguran lisan dan tulisan tidak diindahkan,” tandas Bambang.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv