KAPOL.ID–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya demi terlaksananya Pilkada secara lancar, aman, dan sehat atau terhindar dari penularan pandemi Covid-19.
Upaya KPU Kabupaten Tasikmalaya yang terbaru adalah merilis 12 hal baru di TPS. Yang pada pelaksanaan pemungutan suara Rabu (9/11/2020) akan berlaku di tiap-tiap TPS.
Kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, ke-12 hal tersebut adalah:
1. Pemilih datang ke TPS wajib memakai masker;
2. Saat berada di TPS, pemilih wajib menjaga jarak minimal 1 meter;
3. Sebelum dan sesudah mencoblos, pemilih harus mencuci tangan;
4. Pengukuran suhu tubuh saat masuk ke TPS;
5. Pemilih diberikan sarung tangan plastik saat mencoblos;
6. Sebagai bukti telah mencoblos, jari pemilih ditetesi tinta;
7. Daftar pemilih dalam 1 TPS berjumlah tidak lebih dari 500 orang;
8. KPPS yang bertugas dilengkapi APD lengkap;
9. Untuk menghindari antrian dan penumpukan pada saat datang ke TPS, pemilih wajib datang sesuai dengan jadwal yang tertera dalam formulir C-Pemberitahuan-KWK. Selain itu pemilih diminta membawa KTP, masker dan alat tulis;
10. TPS akan disemprot disinfektan secara berkala;
11. Terdapat bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat;
12. Jangan berkerumun atau kontak fisik selama di TPS.
“Jadi jangan takut datang ke TPS pada hari Rabu (9/12/2020). TPS aman dan sehat. Mudah-mudahan pelaksanaannya nanti lancar,” harap Zamzam.