POLITIK

Catat, 12 Hal Baru di TPS dari KPU Kabupaten Tasikmalaya

×

Catat, 12 Hal Baru di TPS dari KPU Kabupaten Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya demi terlaksananya Pilkada secara lancar, aman, dan sehat atau terhindar dari penularan pandemi Covid-19.

Upaya KPU Kabupaten Tasikmalaya yang terbaru adalah merilis 12 hal baru di TPS. Yang pada pelaksanaan pemungutan suara Rabu (9/11/2020) akan berlaku di tiap-tiap TPS.

Kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, ke-12 hal tersebut adalah:

1. Pemilih datang ke TPS wajib memakai masker;

2. Saat berada di TPS, pemilih wajib menjaga jarak minimal 1 meter;

3. Sebelum dan sesudah mencoblos, pemilih harus mencuci tangan;

4. Pengukuran suhu tubuh saat masuk ke TPS;

5. Pemilih diberikan sarung tangan plastik saat mencoblos;

6. Sebagai bukti telah mencoblos, jari pemilih ditetesi tinta;

7. Daftar pemilih dalam 1 TPS berjumlah tidak lebih dari 500 orang;

8. KPPS yang bertugas dilengkapi APD lengkap;

9. Untuk menghindari antrian dan penumpukan pada saat datang ke TPS, pemilih wajib datang sesuai dengan jadwal yang tertera dalam formulir C-Pemberitahuan-KWK. Selain itu pemilih diminta membawa KTP, masker dan alat tulis;

10. TPS akan disemprot disinfektan secara berkala;

11. Terdapat bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat;

12. Jangan berkerumun atau kontak fisik selama di TPS.

“Jadi jangan takut datang ke TPS pada hari Rabu (9/12/2020). TPS aman dan sehat. Mudah-mudahan pelaksanaannya nanti lancar,” harap Zamzam.