KANAL

Catat! Ada 4.025 Orang Berstatus Janda di Majalengka, 6 Orang Berpoligami

Foto Istimewa*

KAPOL.ID – Pengadilan Agama Majalengka telah mengungkap fakta menarik tentang dinamika perkawinan dan perceraian di wilayah berjuluk Kota Angin tersebut.

Menurut laporan tersebut, mayoritas perceraian diajukan oleh pihak perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat sebanyak 2.923 kasus, dan kasus yang telah diputus tahun 2023 sebanyak 2.792 kasus.

Sedangkan Laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak sebanyak 1.277 perkara, dan yang diputus tahun 2023 ada 1.233 kasus.

Total ada 4025 kasus yang telah diputus tahun 2023. Dengan demikian, terdapat sekitar 4.025 janda dan duda yang tersebar di Majalengka pada tahun 2023.

“Jenis perkara yang diterima Pengadilan Agama Majalengka Tahun 2023 didominasi oleh cerai gugat dan cerai talak,” tulis laporan tahun 2023 Pengadilan Agama Majalengka seperti dikutip dalam website pengadilan, Minggu, (5/5/2024).

Ketua Pengadilan Agama Majalengka, Firdaus, mengungkapkan pihaknya menerima perkara sebanyak 4.599 perkara yang terdiri dari perkara gugatan sebanyak 4.064 perkara; dan perkara permohonan sebanyak 535 perkara.

Angka perkara pada tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 3,1% dibandingkan tahun dengan Tahun 2022 yang menerima sebanyak 4.746 perkara. ***

Exit mobile version