BIROKRASI

Catat! Beragam Masalah Pasar Tradisional di Kota Bandung

×

Catat! Beragam Masalah Pasar Tradisional di Kota Bandung

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Sejumlah persoalan kembali menyeruak di berbagai pasar tradisional Kota Bandung.

Pembina Solidaritas Pasar Tradisional Kota Bandung, Iwan Suhermawan menyampaikan, rangkaian keluhan pedagang dari Pasar Baru, Cihaurgeulis, Ciroyom, hingga Pasar Sederhana terkait penagihan service charge, pembangunan pasar yang tak kunjung tuntas, serta skema revitalisasi yang dinilai memberatkan.

Pedagang Pasar Baru menuntut penghentian penagihan utang-piutang service charge yang masih dibebankan sejak masa pandemi Covid-19. Iwan menilai penagihan tersebut tidak adil karena pada saat itu Pasar Baru ditutup total, namun biaya tetap berjalan.

“Belum ada negosiasi diskon, sedangkan kondisi pedagang belum pulih. Penagihan harus dihentikan dulu sampai ada kesepakatan,” tegasnya.

Pedagang meminta dilakukan renegosiasi menyeluruh, termasuk potongan biaya dan skema perhitungan baru yang lebih realistis.

Dari Pasar Cihaurgeulis, pedagang mengeluhkan bangunan pasar yang belum selesai meski proses revitalisasi sudah berjalan bertahun-tahun. Kondisi pasar yang kumuh dan minim fasilitas membuat pengunjung enggan datang.

“Banyak pedagang bangkrut karena lapak tak layak dipakai. Infrastruktur belum beres, tapi mereka diarahkan pindah. Kalau pun pindah, prioritaskan pedagang lama dan sesuaikan harga dengan kemampuan,” ujar Iwan.

Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Pasar Ciroyom, Yudi, menyampaikan pedagang tidak menolak revitalisasi, namun menolak harga yang dinilai sepihak oleh Perumda.

“Harga yang masuk akal bagi pedagang itu sekitar Rp12 juta per meter, sudah termasuk PPN. Harusnya harga saling menguntungkan, bukan memberatkan satu pihak,” ujarnya.

Pedagang Pasar Ciroyom juga menegaskan beberapa tuntutan:
1. Skema pembayaran yang meringankan pedagang.

2. Tidak ada penampungan sementara (TPS) karena khawatir seperti kasus Cihaurgeulis yang enam tahun terkatung-katung.

3. Pembangunan diselesaikan terlebih dahulu baru pedagang diminta membayar uang muka.

4. Sampah pasar sudah tiga bulan tidak diangkut dan harus segera ditangani.

5. Wali kota diminta menginstruksikan Perumda menghentikan dugaan pemaksaan pembayaran uang muka kepada pedagang. ***