KABAR POLISI

CIAMIS: Hewan Ternak Dicuri, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

×

CIAMIS: Hewan Ternak Dicuri, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kombes Ibrahim Tompo

KAPOL.ID – Kasus pencurian hewan ternak terjadi di wilayah Sindangkasih Kabupaten Ciamis.

Kini, perkara tersebut telah berhasil diungkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.

Dan, pelakunya terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHPidana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo  memberikan acungan jempol kepada Kapolres Ciamis atas kerja keras dan kesigapannya yang berhasil mengamankan tersangka pencurian hewan ternak tersebut.

“Terhadap para tersangka akan kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Tersangka berinisial AM (41) dan AK (43) warga Kabupaten Garut Jawa Barat,” ujar Ibrahim.

“Pelaku 1 orang lainnya yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar  dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota, karena diduga tersangka hendak melancaran aksi di wilayah Kawalu,” kata dia.

Ia menjelaskan Sat Reskrim dengan cepat melakukan pengungkapan hasil dari proses penyelidikan cukup panjang dan cermat.

Akhirnya berhasil diidentifikasi oleh Polres Ciamis Polda Jabar  dan ditangkap tersangka di wilayah Lembang Bandung beserta barang bukti 1 unit kendaraan yang sebelumnya sudah berhasil identifikasi,” ujar Ibrahim.

“Saya sampaikan penelusuran CCTV, petunjuk dan kesaksian para saksi sekitar TKP diduga beberapa kejadian pelaku kerap menggunakan kendaraan tersebut. Pada saat dilakukan pengejaran kendaraan tersebut juga dipergunakan,” kata dia.

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa tersangka bukanlah berasal dari instansi manapun.

“Pakaian yang digunakan oleh tersangka dan sempat viral di media sosial itu tidak ada kesengajaan. Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan buruh harian lepas,” katanya.

“Hasil pengungkapan dan penelusuran bahwa pelaku bukan berasal dari instansi manapun yang bekerja sehari hari pedagang dan buruh harian lepas. Terkait barang bukti atau kambing dijual. Dimana uang hasil penjualan domba itu digunakan untuk menyicil kendaraan yang juga telah kami sita,” kata dia.

Kapolres Ciamis Pola Jabar menambahkan, tersangka tidak hanya satu kali melancarkan aksinya.

“Hasil pengembangkan pelaku melancarkan aksinya sebanyak 4 kali, dimana 3 TKP berada di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya,” ujarnya.

“Air softgun dengan peluru gotri, mereka bawa hanya untuk berjaga-jaga,” katanya. ***