KAPOL.ID – Sebanyak dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria terbukti melanggar pasal 119 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Diketahui, kedua WNA berinisial UGG dan CKC tersebut tidak memiliki izin tinggal dan dokumen yang tidak berlaku lagi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar menjelaskan, pada Selasa (11/7/2023), petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang WNA yang meninggal dunia.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Imigrasi langsung menuju lokasi yang berada di RSUD Cimacan, Kecamatan Cipanas.
Setibanya di sana, petugas Imigrasi melihat bahwa benar ada satu orang WNA asal Nigeria yang meninggal dunia di RSUD Cimacan.
Disaat bersamaan pada saat itu juga diketahui ada dua orang WNA.
“Lantaran kedua orang WNA ada disekitar situ, kita mencari tahu ini WNA dari mana dan mengecek dokumennya. Ternyata dokumen kedua WNA itu sudah tidak berlaku lagi. Bahkan, paspornya juga sudah melampaui masa berlakunya,” kata dia.
Setelah melakukan pengecekan, lanjut Wijay, kedua WNA itu langsung dibawa ke kantor Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dua WNA tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan dan secara sah melanggar pasal 119 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dalam Pasal 8 dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.
Menurutnya, karena terbukti melanggar Undang-undang keimigrasian, kedua WNA sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur pada 1 November 2023.
Seiring berjalannya waktu beberapa kali persidangan, tepat pada 29 November 2023, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cianjur menuntut para tersangka.
Selain itu, untuk agenda persidangan berikutnya merupakan sidang kelima dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim.
“Rencananya diagendakan pada 11 Desember 2023. Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dalam hal penegakkan hukum,” ujarnya.
Wijay mengungkapkan, kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur bersama tim pengawasan orang asing akan terus melakukan penegakkan hukum di bidang keimigrasian guna keamanan warga negara Indonesia.
“Ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku tindak pidana keimigrasian,” pungkasnya.***