KABAR POLISI

CIANJUR: Pengedar Obat Keras Dibekuk Polisi

×

CIANJUR: Pengedar Obat Keras Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID- Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 52 ribu butir Obat Keras Tertentu (OKT) beserta tiga orang pelaku pengedarnya di tiga Kecamatan di Kabupaten Cianjur, Rabu (23/8/2023).

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama kurun waktu satu minggu dan berhasil mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti 52 butir OKT.

“Kita amankan tiga pelaku berinisial U (34), M (29) dan M (43). Mereka berasal dari Sumatera dan di Cianjur mengontrak,” kata dia.

Ketiga pelaku tersebut, lanjut Aszhari, ditangkap di tiga lokasi berbeda, di kecamatan Kecamatan Pacet, Kecamatan Cianjur dan Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah.

“Dari tangan pelaku kita amankan 4.200 butir tramadol dan 9 ribu butir heximer, dengan jumlah total 51 butir obat OKT,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 435 dan 436 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata dia

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Primadona, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga adanya peredaran obat itu.

“Dua Pelaku U dan M diamankan di rumahnya karena mengedarkan obat OKT di warung, sedangkan pelaku M juga di kontrakannya di Perumnas Hegarmanah Kecamatan Karangtengah dengan barang bukti terbanyak,” katanya.

Primadona menjelaskan, dua pelaku U dan M mengaku baru beberapa bulan menjual barang tersebut di Cianjur. Sasarannya kalangan yang membelinya.

Menurutnya, pelaku M berencana akan menjual obat-obatan tersebut di wilayah Cianjur selatan. “Dari hasil pemeriksaan sementara obat-obatan akan dijual ke wilayah selatan Cianjur,” kata dia.

Primadona mengungkapkan, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu bandar besar lainnya.

“Pelaku mendapatkan obat-obatan ini dari Bogor. Kita masih telusuri dan akan segera ungkap serta tangkap bandar besarnya,” ucap dia.

Sementara itu, M, pelaku, mengaku jika dirinya sudah menjual obat-obat terlarang di Cianjur sejak sebulan terakhir. Menurutnya obat tersebut akan diedarkan ke wilayah Cianjur selatan melalui pengecer.

“Saya beli barangnya (obat-obatan) terlarang dari Bogor. Saya nanti jual lagi ke pengecer di wilayah selatan,” kata dia.

Menurutnya 51 ribu butir obat terlarang itu biasanya habis dalam waktu hanya dua pekan. “Habisnya paling cepat seminggu. Tapi biasanya dua Minggu baru habis. Kemudian saya belanja dan pasarkan lagi ke selatan,” tuturnya.

Dia mengatakan dari hasil penjualan obat terlarang tersebut, dia bisa mendapatkan untung sekitar Rp 4 juta per minggu.

“Saya beli 51 ribu butir itu seharga Rp 40 juta. Dapat untungnya Rp 4 juta kalau habis. Jadi kalau seminggu habis, dapat keuntungan Rp 4 juta per minggu. Tapi kadang dua Minggu baru habis,” pungkasnya.***