HUKUM

CIANJUR: PT QL Agrofood Farm Sukaluyu di Demo, Ada Dugaan Merampas Tanah Hak Warga

×

CIANJUR: PT QL Agrofood Farm Sukaluyu di Demo, Ada Dugaan Merampas Tanah Hak Warga

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Ratusan orang warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sukamulya Menggugat (AMSM) didampingi LBH Mantra dan Poskab Sapu Jagad Wilayah III melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) di PT QL Agrofood Farm di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Rabu (13/9/2023).

Aksi tersebut digelar mulai pukul 10:00 WIB dengan mengarahkan masa sebanyak 200 orang lebih dan dikawal petugas TNI/Polri di depan gerbang PT QL Agrofood Farm Kecamatan Sukaluyu.

Mereka menggelar aksi unras dengan memberikan tiga tuntutan ke pihak perusahaan PT QL Agrofood Farm Sukaluyu.

Karena diduga adanya hak-hak warga yang dirampas perusahaan tersebut.

Bahkan dalam aksinya para pengunjuk rasa itu sempat berteriak memaki dua orang pewagai PT QL Agrofood Farm yaitu Fathur dan Burhan yang dinilai tidak peduli dan membiarkan adanya permasalahan ini.

Dalam aksi tersebut mereka menyebutkan, adanya dugaan pencaplokan tanah yang dikuasai oleh warga berfungsi pemukiman dan jalan umum Desa diluar lingkungan perusahaan, yang secara administrasi dimasukan kedalam bidang sertifikat HGB PT.QL Agrofood.

Dugaan terdapat Lima bidang hak atas tanah milik warga penggarap penerima program redis tanah bekas HGU Perkebunan Bojongsari CV. Sindang Jaya, yang kini masuk wilayah peternakan PT. QL Agrofood dan dikuasai.

Tetapi dalam proses pengalihan hak, pihak pemilik dan ahli waris merasa tidak menjual atau melepaskan tanah tersebut serta adanya dugaan tidak menjalankanya kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),

Koordinator aksi sekaligus dari LBH Mantra, Dikdik Sodikin mengatakan, pihaknya menuntut hak warga yaitu tanah milik masyarakat pemberian hak redistribusi tanah program reforma agraria.

“Kita menemukan adanya mal administrasi oleh oknum-oknum mafia tanah yang mengalihkan dari milik warga menjadi milik PT QL Agrofood Farm Sukaluyu,” kata dia usai menggelar aksi unras, Rabu (13/9/2023).

Dikdik menjelaskan, dalam hal ini diduga adanya oknum mafia tanah, karena para penerima tanah tidak pernah merasa menjual tanah tersebut.

“Mereka masyarakat tidak merasa pernah menjual atau mengalihkan tanahnya ke PT QL Agrofood Farm,” ujarnya.

Tidak hanya merampas hak warga. Bahkan, lanjut Dikdik, PT QL Agrofood Farm juga adanya perampasan tanah negara di Sungai Cisokan.

“Lima bidang tanah milik warga itu luasnya 13,5 hektare sedangkan tanah negara 3,5 hektare, jadi total tanah yang dirampas PT QL Agrofood Farm seluas 17 hektare tanah,” Kata dia.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke BPN Cianjur. Namun malah saling lempar, karena adanya kesalahan BPN dimasa lalu.

“Jawaban BPN katanya itu dosa BPN masalalu. Kami juga sudah melaporkan ke Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur terkait adanya praktek mafia tanah di Kabupaten Cianjur,” tuturnya.

Sementara itu, HRD PT QL Agrofood Farm, Rahmat Sopian mengatakan, pihaknya menerima aduan atau tuntutan dari warga dan LBH Mantra yang mendampingi. Namun, akan dilihat dulu tuntutannya apa dan melihat data-data yang ada.

“Kita terima keluhannya. Tapi kami juga tetap melihat dulu datanya, karena kami memiliki sertifikat kepemilikan tanah tersebut dengan nomor 11,” Katanya.

Rahmat menjelaskan, pihaknya terbuka untuk berdiskusi bersama, tetapi harus ada proses tidak bisa ditentukan begitu saja.

“Mediasi hari ini belum selesai, tapi akan dilanjutkan besok bersama-sama antara pihak perusahaan dengan warga didampingi LBH Mantra. Nanti mereka membawa data dan kita juga membawa data dari perusahaan,” pungkasnya. ***