HUKUM

CIANJUR: Warga Geram, Reklame Miras di Cipanas Akhirnya Dibongkar

×

CIANJUR: Warga Geram, Reklame Miras di Cipanas Akhirnya Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Reklame miras di wilayah Cianjur dibongkar Satpol PP.

KAPOL.ID – Iklan Minuman Keras (Miras) jenis Anggur Merah yang terpasang di papan reklame di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cipanas, Cianjur pada Senin (18/9/2023) dibongkar Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iklan luar ruang minuman beralkohol tersebut terpasang di papan reklame dengan ukuran sekitar 3×2,5 meter di Jalan Raya Cianjur-Puncak tepatnya di depan Pasar Cipanas.

Miras tersebut merupakan produksi dalam negeri. Sontak iklan tersebut pun membuat warga Cianjur terutama yang tinggal di wilayah Cianjur Utara kaget sekaligus geram.

Kepala Satpol Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan mengatakan, iklan Miras Anggur Merah (AM) di papan reklame di Cipanas itu tidak berizin dan saat ini sudah ditertibkan.

“Tadi Kita sudah turunkan Iklan Minuman keras tersebut. Karena sesuai Perda Cianjur iklan Peredaran dan penjualan Miras dilarang,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (18/9/2023).

Teddy menjelaskan, untuk sementara ini pihaknya baru melakukan penyelidikan oleh PPNS dan sanksi berupa teguran.

“Penertiban dulu untuk saat ini, nanti bila masih membandel kita akan berikan surat teguran kedua dan ketiga. Bila masih membandel akan diberikan sanksi tindak pidana ringan di pengadilan,” ujarnya

Kabupaten Cianjur, lanjut Teddy, melarang adanya peredaran Miras dengan perda nol persen alkohol. Kecuali di tempat-tempat tertentu seperti di hotel bintang 5.

“Iklan minuman keras ditemukan hanya dikawasan Cipanas dan tidak berani memasang di wilayah lain. Sehingga Satpol PP Cianjur bertindak tegas menurunkan reklame tersebut,” kata dia.

Sebelumnya,  Iklan Minuman Keras (Miras) terpasang di papan reklame di kawasan Jalur Puncak, Cipanas, Cianjur. Padahal Kabupaten Cianjur memiliki peraturan Daerah terkait nol persen alkohol.
Iklan luar ruang minuman alkohol tersebut terpasang di papan reklame dengan ukuran sekitar 3×2,5 meter di Jalan Raya Cianjur-Puncak tepatnya di depan Pasar Cipanas.

Miras tersebut merupakan produksi dalam negeri. Sontak iklan tersebut pun membuat warga Cianjur terutama yang tinggal di wilayah Cianjur Utara kaget sekaligus geram.

Kabid Perizinan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur Suferi Faizal, mengatakan iklan tersebut tidak memiliki izin, sebab iklan apapun yang terkait minuman keras tidak diperbolehkan di Cianjur.

Pasalnya, lanjut dia, Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sehingga iklan di papan iklan tersebut melanggar aturan.

“Kita kan punya Perda tentang nol persen alkohol. Jadi tidak diizinkan untuk papak reklame menampilkan iklan. Jadi jelas itu tidak berizin,” kata dia.***