HUKUMOPINIPOLITIK

Corona Tidak Dapat Hentikan Pilkada (?)

×

Corona Tidak Dapat Hentikan Pilkada (?)

Sebarkan artikel ini
Erlan Suwarlan

Oleh Dr. Erlan Suwarlan, S.IP., M.I.Pol.
(Dosen FISIP Universitas Galuh)

Organisasi kemasyarakatan (Ormas) besar seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah beserta sejumlah lainnya sudah menyampaikan kekhawatirannya agar pilkada serentak 2020 ditunda, dengan alasan bahwa Covid-19 belum terkendali dan jumlah yang terpapar makin meningkat sehingga berpotensi  memperluas penyebaran Covid-19 dan menambah jumlah korban jiwa.

Namun, hal tersebut tidak dengan serta-merta mengubah pemikiran/kebijakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pilkada di tengah merebaknya jumlah korban infeksi covid-19, dengan alasan bahwa hal tersebut sebagai pemenuhan hak konstitusional dan kelangsungan pemerintahan daerah yang tidak legitimate kalau diteruskan oleh pelaksana tugas.

Sejak awal memang pemerintah dan DPR banyak mendapat kritik atas sikapnya yang “keukeuh-peuteukeuh” untuk melanjutkan pilkada, meski sesungguhnya ruang untuk menunda itu sudah eksplisit ada dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang ditetapkan pada 4 Mei 2020 dalam pasal 201A ayat 3.

”Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Klausa ini tetap tidak digunakan, meski wabah covid-19 belum dinyatakan berakhir!

Kita semua memahami bahwa pemerintah dan DPR sudah bekerja keras, kita semua sangat mengapresiasi kerja berat para penyelenggara, kita semua paham bahwa partai politik dan terutama para calon sudah banyak mengeluarkan biaya. Belakangan muncul sejumlah meme/broadcast yang mempertanyakan corona seperti kalimat, “Corona bisa hentikan ibadah, sekolah, reuni, pernikahan. Tapi, corona tidak bisa hentikan pilkada. Lalu, siapa itu corona”?

Lucu, namun rasanya benar juga. Saya membacanya bahwa hal tersebut sebagai sebuah realitas yang terjadi sekaligus menggambarkan kekhawatiran sebagian masyarakat.

Jika kita komparasikan antara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dengan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, terlihat sikap pemerintah ambivalen mengenai kedua hal tersebut. Misalnya pilkada di Jawa Barat akan dilaksanakan di delapan daerah yakni: Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.

Sementara untuk pilkades di Jawa Barat, beberapa daerah yang sedianya akan melaksanakan pilkades, yaitu: Bogor, Bekasi, Ciamis, Cianjur dan juga Sumedang.
Secara spesifik, sebagai contoh yang paling dekat kita komparasikan antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis. Dimana di Kabupaten Tasikmalaya dengan 39 kecamatan dan 351 desa menyelenggarakan pilkada, namun tidak menyelenggarakan pilkades.

Sementara Kabupaten Ciamis tidak menyelenggarakan pilkada namun semula hendak menyelenggarakan pilkades pada 15 Agustus 2020 lalu di 143 desa, yang hingga saat ini pilkadesnya ditunda. Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020 yang ditujukan kepada bupati/walikota di seluruh Indonesia, dimana dalam surat tersebut dikatakan hanya berupa saran namun sifat suratnya disebut “sangat penting”, isinya menyatakan

a). Menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di wilayah Saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.

b) Penundaan yang dilakukan sebagaimana huruf a tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

c) Dalam hal proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara untuk dapat ditunda sampai dengan sebagaimana penjelasan huruf a di atas.

d) Berkaitan dengan protokol Nasional penanggulangan bahaya Covid-19 agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada Kepala Desa atau menerima kunjungan dari dan ke Daerah lain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali.

Selanjutnya Surat Menteri Dalam Negeri tersebut dipertegas lagi dengan diterbitkannya Surat Edaran bernomor 141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus 2020. Penegasannya terlihat ketika pilkada disebut sebagai program strategis nasional. Dengan surat edaran tersebut banyak kepala daerah berkirim surat dan berkomunikasi dengan pihak kementerian dalam negeri agar pilkades yang sudah berjalan dengan sejumlah tahapannya tetap dilaksanakan sesuai jadwal di daerah masing-masing.

Alhasil, pilkades tetap ditunda. Di luar persoalan program strategis nasional, di masa pandemi covid-19 ini mengapa sikap pemerintah berbeda terhadap pilkada dan pilkades? Yang notabene pilkada jauh lebih banyak melibatkan orang ketimbang pilkades. Sementara persoalan potensi penyebaran covid-19 tidak mengenal waktu dan tempat dan bisa menimpa siapa pun.

Sudah banyak petugas medis dan dokter yang meninggal. Banyak pejabat pemerintah yang terinfeksi. Virus ini menyerang tidak pandang bulu, tidak memandang jenis kelamin, termasuk usia. Para lanjut usia, anak-anak, dan siapa pun yang memiliki penyakit penyerta merupakan pihak yang paling rawan dan berisiko tinggi. Pada sisi ini, suka atau tidak dapat dipersepsikan bahwa pertimbangan ekonomi jauh lebih kuat ketimbang keselamatan jiwa.

Jika secara konseptual di dalam tahap perumusan kebijakan ada yang dinamakan dengan “agenda setting” yang didefinisikan sebagai proses dimana keinginan-keinginan dari berbagai kelompok dalam masyarakat diterjemahkan ke dalam butir-butir kegiatan agar mendapat perhatian serius dari pejabat-pejabat pemerintah, maka sesungguhnya sudah banyak peristiwa yang menunjukkan ketika masyarakat madani yang diwakili oleh asosiasi-asosiasi masyarakat, ormas-ormas, tokoh-tokoh masyarakat yang punya pengikut banyak, dan para aktivis misalnya menolak revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tapi pemegang kekuasaan mengesahkan.

Masyarakat madani menolak pemegang kekuasaan melanjutkan pembahasan Rencana Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila, namun pemegang kekuasaan melanjutkan. Masyarakat madani minta Pilkada ditunda tapi pemegang kekuasaan tetap melanjutkan. Dari sikap pemerintah yang “keukeuh-peuteukeuh” dengan pendiriannya itu memunculkan kritik yang cukup keras, “Indonesia ini negara demokrasi atau negara otokrasi”? Jangan sampai juga negara ini secara diam-diam terjerembab menjadi negara feodal yang tentunya otoriter. 

Ketika perilaku pemegang kekuasaan berlawanan dengan kehendak masyarakat madani. Dan cara mengambil kebijakan politik selalu tertutup di pasar gelap kekuasaan. Ini adalah ciri khas negara feodalistik. Jangan sampai ke arah ini!

Kalau kita bandingkan dengan salah satu kasus yang pernah terjadi di negara maju seperti Jerman, pernah suatu ketika pemerintah memiliki sebuah rencana kebijakan yang secara konseptual-saintifik sangat bagus karena merupakan hasil riset, namun ditolak oleh rakyatnya.

Pemerintahnya tidak melanjutkan rencana kebijakan tersebut karena mendapat banyak penolakan. Mereka tidak “keukeuh-peuteukeuh”, tapi mengikuti apa yang dikehendaki rakyatnya. Hal seperti ini relevan dengan terminologi dalam ilmu pemerintahan, bahwa pemerintah itu sudah selayaknya memerintah sesuai dengan kehendak yang diperintah (rakyat). Pada titik ini, lagi-lagi yang membedakan dengan kita adalah soal budaya politik.

Kembali ke soal pilkada, perlu ada kejelasan/jaminan jika pilkada tetap digelar dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, namun masih terjadi penyebaran covid-19 dan menjadi kluster baru, bahkan memakan korban jiwa (terutama masyarakat kecil). Siapa yang akan menanggung biaya pengobatan mereka yang katanya mahal? Jangan sekedar meminta isolasi mandiri! Juga bukan sekedar menerapkan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan saat pilkada.

Saya sangat percaya bahwa sesungguhnya masyarakat kita adalah masyarakat yang patuh terhadap pemerintah. Jangan menukar kursi kekuasaan dengan nyawa!

Tentunya kita tidak berharap kebijakan tersebut terkatagori “nya’ah dulang” terhadap bangsanya, dan menurut hemat saya sebuah nasihat yang terkenal di dunia pesantren patut dipertimbangkan (baca: gunakan), yaitu, “Dar ul mafasid muqodamun ala jalbil masholih, menghindari kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”. Tasikmalaya, 27 September 2020***