POLITIK

CRC Sebut KPUD Cianjur Lambat Tangani Polemik Pencalonan Herman

×

CRC Sebut KPUD Cianjur Lambat Tangani Polemik Pencalonan Herman

Sebarkan artikel ini
KPU Cianjur

KAPOL.ID — Cianjur Riset Center menilai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur lambat dalam menyikapi polemik masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan serentak November 2024 mendatang.

Polemik yang saat ini terjadi mengenai persyaratan calon kepala daerah, soal isu terkait bisa atau tidaknya Bupati Herman Suherman maju sebagai calon bupati pada Pilkada Kabupaten Cianjur 2024.

“Saya melihat KPUD Cianjur sangat lamban dan tidak responsive dalam menyikapi situasi yang berkembang dimasyarakat terkait adanya perbedaan pendapat soal bisa atau tidaknya petahana untuk maju di Pilkada mendatang. Bahkan kami melihat sikap KPUD Cianjur terkesan ragu-ragu dalam menyikapi persoalan ini,” ujar Direktur Cianjur Riset Center, Anton Ramadhan, Kamis (1/8/2024).

Anton mengungkapkan, belum lama ini KPU Pusat telah menerbitkan PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan terbitnya payung hukum tersebut seharusnya KPUD Cianjur selaku penyelenggara Pemilukada yang memegang prinsip memberikan kepastian hukum begerak cepat dengan meminta pendapat dari KPU Pusat terkait dengan beberapa pasal pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang masih mengundang penafsiran yang berbeda seperti pada pasal 19 mengenai syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m.

“Seharusnya KPUD Cianjur segera meminta penjelasan dari KPU Pusat terkait dengan beberapa pasal dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang masih menimbulkan penafsiran yang berbeda seperti pada pasal 19 huruf b yang berbunyi masa jabatan yaitu : 1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; ini perlu dipertanyakan kepada KPU Pusat karena kondisi di Cianjur terkait dengan masa jabatan Petahana yaitu Herman Suherman terdapat perbedaan pendapat yaitu ada yang berpendapat untuk periode pertama masa jabatan Herman sudah melebihi 2 1/2 tahun sehingga tidak bisa mencalonkan lagi tapi ada juga yang berpendapat kalau masa jabatan Herman belum mencapai 2 ½ tahun sehingga pada Pilkada 2024 masih bisa mencalonkan kembali,” ujar Anton.

Lebih lanjut Anton menjelasakan, dalam menyikapi perbedaan pendapatan terkait syarat pencalonan bupati dan wakil bupati KPUD Cianjur juga harus cermat dan bijak dalam menyikapi perdebatan yang terjadi dimasyarakat tapi juga harus tegas apabila sudah memiliki payung hukum yang jelas sehingga tidak terkesan ragu-ragu seperti yang terjadi saat ini.

“Kita mohon juga mengingatkan kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Tapi KPU juga jangan seperti sekarang terlihat ragu-ragu dalam menyikapi persoalan yang terjadi, bahkan saya sempat berfikir sikap KPU ini timbul karena ada kekhawatiran mengenai Hibah untuk KPU dari Pemda Cianjur tidak akan lancer kalau tidak meloloskan pencalonan Herman Suherman,” kata Anton.

Anton mengungkapakan kekhawatirannya apabila persoalan perdebatan terkait syarat pencalonan bupati dan wakil bupati terutama soal bisa atau tidaknya Bupati Herman Suherman menjadi calon bupati pada Pilkada 2024 belum ada kejelasan sampai dengan dibukanya pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yaitu pada tanggal 27 Agustus mendatang.

“Kalau KPU Cianjur sampai dengan dibukanya waktu pendaptaran calon bupati dan wakil bupati  belum juga memberikan kejelasan dan kepastian terkait persoalan tersebut dikhawatirkan produk hokum yang dikeluarkan oleh KPU Cianjur yaitu surat penetapan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di pilkada 2024 akan dipertanyakan keabsahannya dan mengundang gugatan hokum dari para pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.***