KAPOL.ID – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) yang berbeda dengan amanat UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan dengan diberlakukannya UU tersebut berserta turunannya dirasa menjadi pukulan keras bagi semua daerah baik itu Provinsi/Kabupaten serta Kota karena daerah tersebut harus mengevaluasi perda-perda yang mereka miliki.
Anggota Komisi IV, DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady mengatakan, banyak perda harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat.
Khusus terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), secara eksplisit perda tersebut harus digabungkan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Itu berarti perda RTRW nantinya aka mengatur seluruh ruang darat dan laut. Penggabungan spasial seluruh ruang darat dan laut 0-12 mil itu bukan hal mudah. Dibutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN,” katanya di Bandung, Senin, (22/11/2021).
Menurut Daddy, bagaimanapun peta rencana pola ruang sudah pasti berubah, baik penyajian peta maupun basis datanya
yang secara _de facto_ diatur secara utuh oleh kementerian tersebut. Perda tersebut akan dibahas oleh panitia khusus (pansus).
“Jangan sampai nantinya Pansus harus bolak-balik kembali demi menyelaraskan yang semestinya sudah dilakukan pada tahap lebih awal,” ujarnya.
Daddy menyebut, dengan adanya penetapan Zona Tunda (_Holding Zone_) sebagai salah satu solusi yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN, terutama pada kawasan-kawasan hutan di pesisir/pantai yang menyebabkan terjadinya perubahan peta garis pantai dari BIG.
“Misalnya, untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Di sana sebagian sudah menjadi perairan, dan eksistingnya berupa lahan tambak / permukiman,” ucap Daddy
Daddy menambahkan, harus adanya koordinasi yang intensi dengan beberapa kementerian di pusat mengenai permasalahan tersebut serta mempertanyakan bagaimana nasib substansi Revisi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat yang dibahas Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2019.
“Sudahkah koordinasi intensif dilakukan dengan beberapa kementerian di Jakarta?,” ucapnya.
Dibutuhkan pula koordinasi dengan Direktorat Jenderal Toponimi Kementerian Dalam Negeri.
Belum lagi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membuat aturan persetujuan substansi juga.
“Bagaimana nasib substansi Raperda tentang Revisi RTRW Provinsi Jabar versi Pansus DPRD Prov Jabar Tahun 2019? Hasil kerja Pansus 2019 yang bekerja hampir setahun lamanya itu cukup banyak dan sangat sigifikan,” ujar Daddy. ***