KAPOL ID – Penanganan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Bekasi memasuki babak baru. Setelah penahanan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kini mulai mengarah pada dugaan keterlibatan pihak eksekutif daerah.
Perkara yang berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Bekasi itu diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah dalam jumlah signifikan. Sorotan publik menguat lantaran tunjangan tersebut tetap dibayarkan dalam bentuk uang tunai, meskipun pemerintah daerah disebut telah menyediakan rumah dinas.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan anggaran dan pemanfaatan aset daerah. Sejumlah kalangan menilai, jika rumah dinas tersedia dan layak digunakan, maka pemberian tunjangan tunai berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.
Dalam konteks ini, perhatian tidak hanya tertuju pada unsur legislatif, tetapi juga pada peran eksekutif Kabupaten Bekasi, khususnya dalam proses perencanaan dan pengesahan anggaran. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebut memiliki peran strategis dalam memverifikasi serta memastikan kebijakan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamat kebijakan publik di Bekasi menilai, penyidikan korupsi Bekasi akan sulit tuntas jika hanya berhenti pada aspek administratif di Sekretariat DPRD. “Setiap kebijakan anggaran merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, penting menelusuri keseluruhan prosesnya,” ujar salah satu pengamat.
Keberadaan rumah dinas yang disiapkan pemerintah daerah menjadi salah satu aspek penting dalam penyelidikan kasus korupsi ini. Status penggunaan, kelayakan bangunan, serta alasan tidak dimanfaatkannya fasilitas tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan.
Di sinilah peran pengelola aset daerah dinilai krusial. Data mengenai pengelolaan dan pemanfaatan rumah dinas akan menentukan apakah kebijakan tunjangan perumahan DPRD Bekasi memiliki dasar yang sah atau justru mengarah pada penyimpangan.
Sementara itu, penyidik juga terus mendalami keterlibatan sejumlah anggota DPRD Bekasi yang terlibat dalam pembahasan dan persetujuan anggaran. Pemeriksaan terhadap unsur legislatif disebut masih berlangsung seiring pengumpulan alat bukti tambahan.
Penahanan mantan pejabat Sekretariat DPRD dinilai sebagai pintu awal untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya tanggung jawab kolektif dalam kebijakan tersebut.
Pihak Kejati Jabar menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi DPRD Bekasi masih terus dikembangkan. Aparat penegak hukum membuka peluang pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif, sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan.
Publik berharap penanganan perkara ini dapat berjalan transparan dan objektif, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bekasi.***












