KAPOL.ID — Kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana menjelaskan dampak dari surat yang diduga dipalsukan oleh Wakil Bupati Tasikmalaya. Setidaknya surat tersebut berdampak pada ASN dan keuangan negara.
Bagi ASN, berkat surat tersebut mereka jadi terjebak untuk melaksanakan kegiatan yang seharusnya tidak terjadi. Mereka menuruti perintah karena mengira surat tersebut sah dan atas sepengetahuan Bupati Tasikmalaya.
“Misalnya pada giat terakhir di mana Kadis, Camat, dan Kades hadir. Itu karena adanya surat atas nama Bupati, padahal Bupati gak tahu, gak memerintahkan dan gak ada disposisi soal itu,” terang Bambang, Sabtu (12/4/2025).
Dalam kata lain, lanjut Bambang, kehadiran ASN hingga Kepala Desa pada kegiatan yang lalu tidak serta merta membenarkan kegiatan oleh Wakil Bupati. Itu karena tidak tahu saja kalau ternyata suratnya bodong.
Lagipula, sebagai pengacara, Bambang menekankan kalau pihaknya tidak akan gegabah dalam membuat laporan. Kajian mendalam dan pertimbangan yang matak sudah ia lakukan bersama sejumlah pihak.
“Kami dari pengacara dan tim pengacara bahkan Pak Bupati telah menelaah dan meneliti surat di pemerintahan. Termasuk mengklarifikasi staf di Setda, terutama bagian surat menyurat. Dalam penggunaan stempel, pemegang stempel resmi tidak pernah dilibatkan,” tambah Bambang.
Dari pihak Tata Usaha Pimpinan, Bambang juga menerima keterangan bahwa pada beberapa kesempatan ada permintaan untuk meregister surat yang sudah bertandatangan Wakil Bupati Tasikmalaya a.n. Bupati Tasikmalaya. Artinya tanpa proses administrasi yang benar.
Sementara dampak surat itu pada keuangan negara adalah potensi kerugian. Sebab seiring dengan surat itu, sekurang-kurangnya per satu surat menggunakan anggaran sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
“Kita bisa bayangkan berapa potensi kerugian negara dampak dari surat diduga bodong selama dua tahun. Karena dari satu surat yang kami jadikan sampel itu kan para camat pasti ada SPPD-nya. Begitu juga dengan Kadis dan tentu Pak Wabup juga,” tandas Bambang.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv